Hukum yang Hilang : Keadilan Novel Baswedan dimanipulasi

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan korban penyiraman air keras
penyidik senior KPK, Novel Basswedan yang mengalami kebutaan permanen

PENJURU.ID | Yogyakarta – Dua Tersangka penyiram air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang hanya dihukum 1 tahun sungguh melanggar sila kedua pada Pancasila. Ketua Umum DPW PGK D.I Yogyakarta Eman Suherman Abdul Khaliq menilai penghianatan pada pancasila jelas terlihat.

“1 Tahun penjara untuk kedua pelaku penyiraman bang Novel Baswedan merupakan bukti penghianatan sila kedua pada Pancasila, dua tersangka yang melakukan tindakan keji hanya dihukum yang rendah apabila menelaah dari sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, ternyata melakukan tindakan mencederai orang lain merupakan tindakan yang keluar dari norma manusia apalagi menyebabkan kebutaan permanen itu sungguh biadab”, ujar Eman Suherman Abdul Khaliq

Pada hakikatnya tindakan yang dilakukan oleh kedua tersangka yang notabene dua orang yang mengerti akan hukum atau notabene orang yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat tersebut seharusnya mencontohkan pada masyarakat bahwa hukum di negara Indonesia itu adil.

“Sila kedua pada pancasila yang seharusnya terpatri pada diri warga negara Indonesia semenjak dilahirkannya pancasila pada 1 Juni 1945 diimplementasikan oleh segenap jiwa warga negara Indonesia, seperti cita-cita Bung Karno. Maka dari itu hukuman 1 tahun penjara sungguh merusak norma pancasila khususnya pada sila Kemanusiaan yang adil dan beradab”, Sambung Eman Suherman AK yang akrab disapa Herman

kebutaan permanen mata sebelah kiri Novel Baswedan

Menyoal keseriusan dalam memberikan keputusan yang terburu-buru, seharusnya penegak hukum menggunakan norma-norma yang semestinya, karena perbuatan mencederai orang lain menggunakan air keras dengan hukuman 1 tahun dirasa kurang setimpal dengan perbuatannya, seharusnya majelis hakim memutuskan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, apalagi kedua pelaku merupakan seorang yang seharusnya menjadi panutan untuk masyarakat.

Mencermati penegakan hukum yang tidak sesuai dalam memberikan keputusannya, mungkin alangkah baikknya dikaji kembali keputusan yang sudah ditetapkan tersebut.

 

(ES)

Pos terkait