PENJURU.ID | Depok – Pemerintah kota Depok dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sudah membuat aturan baru mengenai jam malam bagi kota Depok. Pemerintah Depok secara resmi memberlakukan jam malam pada malam nanti, Senin 31 Agustus 2020.
Pemberlakuan jam malam ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 di kota Depok. Dilansir dari Kompas.com, kasus Covid-19 di kota Depok melonjak signifikan sejak 31 Juli 2020, menurut data terakhir pada tanggal 30 Agustus 2020 pemkot Depok telah melaporkan 2.152 kasus positif Covid-19. Kasus di kota Depok ini menjadi kasus tertinggi di provinsi Jawa Barat.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kota Depok, Dadang Wihana menyampaikan tanggapannya dalam keterangan pers (30/08/2020) mengenai pemberlakuan jam malam di kota Depok.
“Jam operasional pelayanan secara langsung di toko, kafe, rumah makan, minimarket, supermarket dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB,” ujar Dadang Wihana.
Walikota Depok, Mohammad Idris menjelaskan bahwa untuk mengurangi penyebaran Covid-19, pemerintah Depok akan mengoptimalisasikan peran Kampung Siaga Covid-19. Selain itu, pemerintah Depok akan melakukan pembatasan sosial melalui kebijakan pembatasan sosial kampung yang berbasis dari RW.
Langkah lain yang disampaikan oleh Idris adalah melakukan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan secara disiplin, yaitu dengan cara meningkatkan swab tes massal, dan memaksimalkan WFH (Work From Home) bagi para pekerja.
“Mari bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan secara konsisten dan sampaikan informasi kebaikan untuk mewujudkan ketenangan warga,” tutur Idris saat dikonfirmasi melalui portal berita Cnbcindonesia.com (30/08/2020).
(Doni Safilah)




