Cilegon. Investasi PT.Lotte Chemical Indonesia (LCI) menimbulkan konflik diAgraria Tata Ruang (ATR) dimana PT.Lotte Chemical Indonesia membeli lahan seluas 46 Hektar dari PT.Krakatau Steel atau PT.KIEC di wilayah kelurahan Warnasi yang masuk dalam HPL 1 Warnasari/HPL 15 Warnasari/HPL 15 Cilegon.
Informasi yang awak media dapatkan adanya sungai (sungai watu lunyu) yang menjadi batas alam antara Kelurahan Warnasari dan Kelurahan Rawaarum.
Dalam Surat Keterangan No : 470/92/Pemt/2018 yang di tanda tangani Camat Citangkil Drs.Joko Purwanto, MM dan Lurah Warnasi H.Mahfud, SPD. Menerangkan batas wilayag antara kelurahan Warnasari dan Kelurahan Rawaarum adalah batas alam yaitu Kali Watu Lunyu dengan tembusan kepada Plt.Walikota Cilegon, Kepala BPN Kota Cilegon.
Informasi yang awak media dapatkan di lapangan bahwa saat ini batas alam berupa sungai/kali watu lunyu hilang akibat pembangunan PT.Lotte Chemical Indonesia dan belum di ketahui bagaimana prosedur yang di tempuh PT.Lotte Chemical Indonesia sehingga berani menghilangkan batas alam antara kedua kelurahan tersebut.




