PENJURU.ID | Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mendapat surat panggilan dari Polda Metro Jaya Pada 29 November 2020 yang lalu. Penyidik sudah mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab untuk menyerahkan surat panggilan tersebut dan sudah diterima oleh pihak keluarga.
Reindra menambahkan bahwa surat panggilan tersebut diberikan terkait kerumunan yang terjadi pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. Kerumunan tersebut dilaksanakan pada masa transisi PSBB di DKI Jakarta.
Hari ini Selasa (01/12/20) Habib Rizieq Shihab akan diperiksa di Polda Metro Jaya bersama Hanif Alatas, menantu Habib Rizieq Shihab, dan biro hukum FPI AY juga dipanggil oleh penyidik kepolisian. Ia mengimbau simpatisan Habib Rizieq maupun FPI tidak datang ke mapolda untuk mengawal pimpinan mereka.
“Kita mengimbau saja. Ke sini datang yang baik-baik saja, tidak usah bawa simpatisan,” tuturnya.
Yusri juga berharap MRS bisa hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian dan memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum.
“Saya mengimbau taat hukum, kita warga negara Indonesia harus taat hukum, datang ke sini hanya menyampaikan apa yang harus disampaikan di pemeriksaan,” kata Yusri.
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.





