Empat Tahun Mengabdi, Security Citaville Pillar Cikarang Klaim Di-PHK Tanpa Kompensasi

Penjuru.id] Kabupaten Bekasi – 03 Januari 2026-  Seorang mantan karyawan Citaville Pillar Cikarang berinisial AP, yang bertugas sebagai petugas keamanan (security), mengeluhkan dugaan pemberhentian kerja secara sepihak oleh pihak manajemen. Keluhan tersebut disampaikan AP kepada awak media Penjuru.id, Sabtu (3/1/2026).

 

AP mengaku menerima pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui pesan WhatsApp dari seseorang bernama Irfan, yang disebut sebagai bagian dari manajemen Yayasan BPSI.

 

“Saya dapat WhatsApp dari Pak Irfan terkait pemutusan kerja saya. Posisi di akhir tahun, sebentar lagi mau puasa dan Lebaran,” ujar AP dengan nada sedih.

 

Menurut AP, dirinya telah bekerja sejak awal pembangunan perumahan Citaville Pillar Cikarang, saat lahan masih kosong hingga kini dihuni sekitar 50 kepala keluarga. Ia menyebut telah mengabdi selama kurang lebih empat tahun.

 

“Saya mulai kerja sejak Agustus 2021 sampai November 2024 di bawah Citaville langsung. Setelah itu ada perubahan sistem, security dan gardener dialihkan ke Yayasan RTM dan BPSI,” jelasnya.

 

Namun, setelah peralihan manajemen tersebut, AP mengaku tidak pernah menandatangani kontrak kerja baru dengan pihak yayasan. Ia juga menyebut BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif sejak pengelolaan dialihkan.

 

“Tidak ada kontrak kerja sama sekali, beda jauh dengan saat masih di bawah Citaville. BPJS juga belum aktif sampai sekarang,” tambahnya.

 

AP mengaku telah mendengar kabar adanya pengurangan karyawan dan merasa dirinya telah menjadi target sejak awal. Ia menyebut alasan yang disampaikan pihak manajemen adalah kinerja, absensi, serta kondisi perusahaan yang disebut kolaps karena tidak ada penjualan.

 

Upaya mediasi telah dilakukan AP sebanyak dua kali, termasuk didampingi organisasi Korps Indonesia Muda (KIM) Kabupaten Bekasi pada 16 Desember 2025. Dalam pertemuan tersebut, AP mengajukan permohonan agar tetap dipekerjakan hingga setelah Lebaran 2026 atau minimal selama 3–4 bulan.

 

Namun pada 29 Desember 2025, AP menerima pesan WhatsApp yang menyatakan permohonannya tidak dapat dikabulkan. Ia juga mengaku tidak menerima uang kompensasi meskipun telah bekerja selama empat tahun.

 

“Saya diberhentikan di penghujung tahun tanpa kompensasi apa pun,” ungkapnya.

 

Diketahui, Citaville Pillar Cikarang saat ini bermitra dengan Yayasan RTM (Rajawali Trans Multimas) dan BPSI (Bright Property Service Indonesia). Kedua yayasan tersebut diduga tidak menjalankan ketentuan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait kontrak kerja dan jaminan sosial tenaga kerja.

 

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil memperoleh klarifikasi dari pihak manajemen Citaville Pillar Cikarang maupun pihak yayasan terkait, dengan alasan masih dalam masa libur Tahun Baru.

Pos terkait