KIM Kab. Bekasi Apresiasi UPTD Wasnaker Wilayah II Jawa Barat, Dalam Merespon Laporan PHK Sepihak, Mantan Karyawan Citaville Pillar Cikarang.

PENJURU.ID | Karawang – Senin, 02 Februari 2026. Korps Indonesia Muda (KIM) Kabupaten Bekasi memenuhi undangan UPTD Wasnaker Wilayah II Jawa Barat yang beralamat di Jl. Husni Hamid No.6, Karawang. Undangan tersebut adalah guna dimintainya keterangan secara lisan dan keterangan lebih lanjut atas surat laporan yang dilayangkan KIM Kab. Bekasi kepada UPTD Wasnaker Wilayah II Jawa Barat dengan nomor surat  304.101/Laporan/ KIM/Kab.Bekasi/I/2026 pada tanggal 05 Januari 2026 bulan lalu.

Devied selaku Ketua DPC KIM Kab. Bekasi menyampaikan beberapa hal kepada awak media saat ditemui di depan Kantor UPTD Wasnaker Wilayah II Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

“ Hari ini kami KIM Kab. Bekasi memenuhi undangan UPTD Wasnaker Wilayah II Jawa Barat untuk meminta keterangan lebih lanjut secara lisan kepada korban PHK Sepihak bang “. Ujar Devied kepada Awak Media.

“ Saya Mengapresiasi Kinerja UPTD Wasnaker Wilayah II Jawa Barat yang telah merespon surat laporan/aduan kami atas kejadian yang menimpa Sdr. Achmad Permana selaku Mantan Karyawan (Security) Perumahan Citaville Pillar Cikarang. “ Tambah Devied.

UPTD Wasnaker Wilayah II Jawa Barat melalui penyidik yang bertugas untuk Kabupaten Bekasi. Memanggil Korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Korban bertemu dengan Bpk. Romin Sumitra S.H, Bpk. Suhandi.S.Kom, Bpk. Sarudin.ST, dan Ibu Ida Farida, SM.

Setelah mendapat keterangan langsung dari Achmad Permana, Wasnaker akan mengagendakan untuk pemanggilan kepada Yayasan BPSI dan RTM pada minggu depan untuk dimintai keterangan atas apa yang telah menimpa Achmad Permana.

KIM Kab. Bekasi dalam mendampingi korban, meminta Wasnaker untuk memeriksa Perizinan yang dimiliki 2 Yayasan yang bernaung di Perumahan Citaville Pillar Cikarang Tersebut.

“ Ya, Kami KIM Kab. Bekasi meminta kepada Wasnaker, untuk memeriksa kelengkapan izin yayasan BPSI (Bright Property Service Indonesia ) dan RTM (Rajawali Trans Multimas) karena telah memperkerjakan dan memberhentikan karyawannya dengan cara yang tidak sesuai dengan perundang-undangan tenaga kerja dan cipta kerja. ”  Ujar Pria Berkacamata yang akrab disapa bang devied kepada awak media.

“ Alhamdulillah, dengan mendampingi korban, selain memberikan keterangan lebih lanjut, kamipun mendapat banyak ilmu dan wawasan tambahan dari Wasnaker melalui Bpk. H. Romin Sumitra, S.H tentang seputar ketenagakerjaan, seperti kontrak kerja , status kerja (contohnya PKWT, PKWTT, Outsourcing, Harian Lepas, Borongan) dan juga perihal pengupahan yang ternyata berdasarkan dari Kriteria bentuk usaha dari para pengusaha tersebut, apakah kriterianya UMKM atau Besar. Oleh karena itu, kami KIM Kab. Bekasi sangat mengapresiasi UPTD Wasnaker Wilayah II Jawa Barat dan siap menjadi mitra atau kepanjangan tangan dari wasnaker dalam menyoroti dan menyikapi permasalahan ketenagakerjaan. “ Pungkas Devied.

Pos terkait