DPW PGK DIY Berikan Pandangan Tentang Ketua KPK Diperiksa Oleh Dewas

Firli Bahuri saat mengikuti seleksi menjadi pimpinan KPK

PENJURU.ID | Yogyakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada selasa (25/08/2020) di gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) tepatnya di Auditorium Randi Yusup pada pukul 09.00 wib secara tertutup.

“Saya tidak mau berkomentar, biar nanti Dewas yang menilai, kita ikuti (sidang etik) dulu, terima kasih”, ungkap Firli di gedung ACLC yang merupakan gedung lama KPK Jakarta pada Selasa 25 Agustus 2020.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya mengatakan, sidang etik akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut dimulai 24-26 Agustus 2020 untuk tiga pegawai dan pimpinan KPK. Sidang etik ini merupakan yang pertama kalinya semenjak Dewas KPK dilantik pada 20 Desember 2019.

Sidang etik terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri digelar pada 25 Agustus 2020 atas dugaan menggunakan helikopter mewah milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO pada saat perjalanan pribadi dari Palembang menuju Baturaja. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada pasal 4 ayat (1) huruf c atau pada pasal 4 ayat (1) huruf n atau pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Menurut pandangan Ketua Umum DPW PGK DIY, Eman Suherman Abdul Khaliq mengungkapkan apabila memang penggunaan helikopter itu karena suatu kebutuhan yang mendesak sah-sah saja, akan tetapi apabila penggunaan itu tidak dalam kondisi mendesak alangkah kurang eloknya yang dilakukan oleh ketua KPK.

“Sah-sah saja apabila penggunaan helikopter itu pada kondisi yang mendesak, akan tetapi apabila tidak dalam kondisi yang mendesak sungguh sangat disayangkan apa yang dilakukan ketua KPK tersebut”, ungkap Eman

Ketua Umum dan pengurus DPW PGK DIY saat bersilaturrahiim dengan Ketua DPRD Provinsi DI Yogyakarta

Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Sinergi” pada pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020, pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tetang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada pasal 8 aturan tersebut diatur sidang pelanggaran etik digelar secara tertutup sedangkan pembacaan putusan putusan akan disampaikan secara terbuka.

“Saya sih lebih setuju apabila sidang etik itu dilakukan secara terbuka, supaya masyarakat juga tau, tapi apabila itu sudah menjadi peraturan dari Dewas yang mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Komisi Pemberantasan Korupsi mau tidak mau kita harus patuhi itu”, pungkas Eman Suherman Abdul Khaliq.

 

(ES)

Pos terkait