PENJURU.ID | Yogyakarta – Klarifikasi dari Kementrrian Pertanian (Kementan) perihal penetapan ganja (Cannabis Sativa) sebagai daftar tanaman obat-obatan melalui surat keputusan Menteri Pertanian (Kementan) No. 104/2020.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha menyampaikan, ganja merupakan jenis tanaman psikotropika yang mana selama ini ganja merupakan jenis kelompok tanaman obat semenjak tahun 2006 dengan Kepmentan No. 511/2006. Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan Kementan adalah pengalihan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya dan memusnahkan tanaman ganja pada saat itu.
“Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas obat, hanya untuk tanaman ganja yang ditanam sebagai kepentingan pelayanan medis atau ilmu pengetahuan dan secara legal menurut UU Narkotika,” menurut Tommuy saat jumpa pers sabtu (29/08/2020).
Tommy pun menambahkan, saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal serta menjadi bagian dari Kementan. Pada prinsipnya Kementrian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan No. 104/2020, akan tetapi dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menuturkan Kementan akan tetap konsisten dan tetap berkomitmen mendukung negara dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba serta akan mengkaji kembali Kepmentan No. 104/2020 dengan berkoordinasi dengan stakeholder baik itu BNN, Kemenkes atau LIPI.
“Kami akan mengkaji lebih dalam perihal Kepmentan No.104/2020 dan akan melibatkan dari pihak BNN, Kemenkes serta LIPI karena pada dasarnya Kementan sangat mendukung upaya pemerintah membasmi narkoba”, tutur Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Ketua Bidang Kesehatan DPW PGK DIY, Ridha Annisa Hakim menuturkan apabila memang tanaman ganja merupakan jenis kelompok obat dan untuk bahan penelitian, maka seharusnya pemerintah menyediakan lahan pertanian dan laboratorium khusus untuk penelitian ilmu pengetahuan.

“Seharusnya pemerintah pusat menyediakan lahan khusus serta laboratorium untuk penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan dan merangkul para petani ganja secara legal, apabila memang ganja itu masuk dalam daftar tanaman obat-obatan. Rangkul juga dari LIPI, Kemenkes dan BNN untuk berkolaborasi,” tutur Ridha Annisa Hakim yang juga Mahasiswa Pascsarjana Kebidanan Universitas Aisyiah Yogyakarta.
Harus dipahami juga beberapa tahun kebelakang pernah ada dari komunitas Lingkar Ganja Nusantara (LGN) menuturkan bahwa ganja merupakan tanaman medis, seharusnya pemerintah pusat coba merangkul juga dari komunitas LGN sebagai mitra pemerintah dalam penelitian.
“Pada dasarnya LGN pernah mengungkapkan kalau ganja merupakan tanaman obat-obatan, alangkah lebih baik apabila pemerintah dapat merangkul juga dari komunitas LGN dalam menjalankan penelitian akan tetapi harus diperketat kembali karena takutnya disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” pungkas Ridha Annisa Hakim.
(ES)





