DPR dan Ombudsman “Sentil” Penerbangan Khusus Pebisnis di Saat Masa Larangan Penerbangan

Bandara Soekarno-Hatta
Bandara Soekarno-Hatta

PENJURU.ID, Jakarta – Komisi V DPR RI dan Ombudsman Republik Indonesia melontarkan kritik terhadap kebijakan dari Kementerian Perhubungan atau Kemenhub yang mengizinkan pebisnis untuk tetap dapat terbang. Padahal, dalam Permenhub No.25 Tahun 2020 terdapat larangan terbang.

“Tadi ada catatan pebisnis diperbolehkan naik pesawat. Saya bilang monggo, tapi protokol kesehatan nya harus ketat, jangan di kami. Kami tanya oke hari ini 1 flight, 3 flight,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam konferensi pers virtual, Senin (27/4).

Bacaan Lainnya

Izin pererbangan yang khusus diberikan kepada pebisnis itu, saat ini telah diberikan kepada maskapai penerbangan di bawah Lion Air Group. Corporate Communication Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan bahwa penerbangan khsusus akan mulai berjalan pada Minggu (3/5). Menanggapi hal itu, Wakil ketua Komisi V DPR-RI, Syarif Alkadri mengatakan masyarakat terus dibuat bingung pemerintah dengan adanya pengecualian ini terhadap kepentingan pebisnis. Menurutnya, lebih baik pebisnis itu diperlakukan sama yaitu dilarang terbang.

Sebelumnya, anggota Ombudsman Republik Indonesia yang karib dikenal sebagai pengamat penerbangan, Alvin Lie, ia meminta agar tidak hanya kalangan pebisnis yang diperbolehkan untuk naik pesawat. Ada pekerja di sector lain juga seharusnya diizinkan untuk naik pesawat.

Sebab menurutnya, tidak semua orang yang perlu melakukan perjalanan dengan Pesawat Terbang itu kepentingan nya adalah sekedar mudik. Tak sedikit yang dalam pekerjaan nya mewajibkan seseorang harus melakukan perjalanan dari atau ke wilayah PSBB sekaligus Zona Merah. Dengan itu, Alvin Lie meminta kepada para pekerja di sector lain juga diberikan keringanan agar tetap diperbolehkan menaiki pesawat terbang.

“Pekerja tambang, perkebunan, tenaga medis dan sebagainya (boleh naik pesawat). Jadi bukan hanya pebisnis yang layak mendapat dispensasi,” tandas Alvin Lie.

Ia pun mengatakan, dibutuhkan ketegasan dalam memastikan penumpang pesawat nantinya benar – benar dari sektor yang dikhususkan, ia juga berharap peraturan ini tidak berlaku di penerbangan saja.
“Tantangan nya, siapa yang bertanggung jawab dan berwenang memeriksa para calon penumpang apakah memenuhii syarat atau tidak, juga dalam kebijakan ini supaya jangan hanya untuk penerbangan saja, tapi juga untuk ASDP, mobil dan lain nya,” pungkasnya.

Seiring dengan kebijakan penerbangan khusus untuk pebisnis, Jubir Kemenhub Adita Irawati, menjelaskan mengenai pebisnis yang diperbolehkan naik pesawat adalah mereka yang bergerak di sektor logistik. Ini menurutnya masih sesuai dengan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

Pos terkait