DPC GMNI Sampang Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja

PENJURU.ID | Sampang – Upaya mendesak pemerintah untuk mencabut UU omnibuslaw yang telah disahkan oleh DPR RI pada 05/10/2020 terus berdatangan di seluruh wilayah Indonesia. Penolakan tersebut dilakukan oleh seluruh masyarakat dari berbagai elemen.

Hal serupa terjadi di Surabaya oleh gabungan mahasiswa dari lintas organisasi dan serikat buruh. Serperti didapati di tempat aksi, massa terbagi di tiga titik perkumpulan, yakni di depan gedung DPRD Jatim, di depan gedung Grahadi, dan di depan RRI Surabaya untuk menyampaikan aspirasi penolakan UU omnibuslaw ini, Kamis, 08/10/2020.

Bacaan Lainnya

Menurut salah satu perwakilan korlap di titik ini, ada beberapa hal yang menjadi desakan kepada pemerintah daerah agar UU tersebut dicabut sebagai UU sapu jagat.

“Di titik ini berbentuk aliansi yakni berangkat dari berbagai kumpulan organisasi. Namun, untuk kami kurang lebih ada sembilan tuntutan yang akan disampaikan melalui kajian di DPC dan instruksi DPD GMNI Jatim,” ungkap perwakilan korlap aksi, Maushul, GMNI cabang Sampang.

Sembilan tuntutan tersebut tercantum dalam rilis pernyataan sikap DPD GMNI Jatim sebagai bentuk penolakan UU Cipta Kerja

PERNYATAAN SIKAP DPP GMNI
MENGENAI PENGESAHAN UU CIPTA KERJA
Ketika publik sedang fokus berjuang melawan Covid-19, DPR RI menggelar sidang pada
malam hari dan mengesahkan UU Cipta Kerja. Ini terkesan diburu-buru dalam pengesahan
tersebut. Proses pengambilan keputusannya pun tidak mengindahkan partisipasi publik. Apakah
dalam penyusunan UU Cipta Kerja antara Pemerintah dan DPR memikirkan buruh dan
keluarganya yang sedang menghadapi bayang-bayang PHK masal? Apakah memikirkan petani
yang susah menjual hasil taninya karena ketidak jelasan pasar? Apakah memikirkan nelayan yang
mengalami penurunan harga ikan hasil tangkapan? Dan apakah memikirkan Rakyat Indonesia
yang sedang berjuang sepenuh jiwa raga menghadapi Covid-19? Tentu pengesahan UU Cipta
Kerja ini menusuk hati kita sebagai Rakyat Indonesia, sebuah keputusan yang sangat diskriminatif
terhadap rakyat di tengah pandemi Covid-19. Padahal, masyarakat sedang fokus dalam memerangi
Covid-19, memulihkan kesehatan, dan memulihkan ekonomi.
Bung Karno pernah berkata: “perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah, tapi
perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri.” Itu menggambarkan situasi
saat ini, di mana Pemerintah dan DPR yang mengatas namakan pemimpin dan wakil rakyat
bersama oligarki adalah lawan kita bersama hari ini.
Maka dari itu, DPP GMNI mengambil sikap MENOLAK dengan tegas pengesahan UU Cipta
Kerja dengan alasan sebagai berikut:
1. Sebagai organisasi perjuangan yang berwatak kerakyatan, DPP GMNI bersama seluruh
elemen masyarakat menolak UU Cipta Kerja yang banyak merugikan kaum marhaen
(rakyat kecil).
2. DPP GMNI menilai, Pemerintah dan DPR menggap rakyat sebagai objek politik, dengan
minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja ini.
3. Terdapat Pasal 127 UU Cipta Kerja mengenai Bank Tanah, ini memperparah ketimpangan
penguasaan tanah di Indonesia. Bank Tanah diberikan hak pengelolaan untuk memberikan
Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan kepada pihak lain selama 90 tahun.
(padahal saat ini, 1% Penduduk Indonesia menguasai 68% tanah di Indonesia).
4. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (UU PPLH) dapat menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) tetapi
pemerintah dan DPR menghapusnya di UU Cipta Kerja. Penghapusan redaksi “tanpa perlu
pembuktian unsur kesalahan” pada Pasal 88 UU PPLH. Sehingga Pasal 88 tersisa “setiap
orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan
dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap
lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau
kegiatannya.”
5. Pemerintah dan DPR berupaya menghapus partisipasi publik, dengan dihapusnya Pasal 93
UU Cipta Kerja.
6. Apabila korporasi melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat, korporasi hanya
mendapatkan sanksi administrasi, tidak ada sanksi pidana yang jelas.
7. Dirubahnya isi dari Pasal 11 dan Pasal 18 UU Pers pada UU Cipta Kerja berpotensi
mengancam nilai-nilai kebesan pers bagi jurnalis.
8. UU Cipta Kerja menambahkan Pasal 77A yang memungkinkan peningkatan waktu kerja
lembur untuk sektor tertentu. Pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) untuk jenis pekerjaan atau sektor
usaha tertentu.
9. UU Cipta Kerja menambahkan Pasal 88C yang menghapuskan Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) sebagai dasar upah minimum kerja. Hal ini dapat menyebabkan
pengenaan upah minimum yang dipukul rata di semua kota dan kabupaten, terlepas dari
perbedaan biaya hidup setiap daerah.
Seharusnya kebijakan pemerintah lahir untuk rakyat dan berpihak pada kepentingan rakyat
banyak, bukan segelintir pengusaha dan oligarki. Kami mengajak kepada seluruh elemen
masyarakat untuk berpartisipasi menolak UU Cipta Kerja ini.
#DPPGMNI #WorkingIdeology #MosiTidakPercaya #TolakUUCiptaker #JegalSampaiBatal

Maushul menandaskan, agar pemerintah dapat mempertimbangkan segala bentuk penolakan yang dilakukan oleh masyarakat, agar dalam situasi pandemi ini tidak menambah klaster penyebaran covid 19.

“Saya berharap agar pemerintah lebih cekat merespon penolakan ini dan segara membuat perpu agar tidak menambah masalah baru apalagi kita masih di masa pandemi,” harapnya.

Ia mengakui akan terus mengawal permasalahan ini sampai menemukan titik terang agar tidak ada rakyat bawah yang menjadi terdampak UU tersebut.

“Kami GMNI Sampang khususnya, akan terus mengawal permasalahan ini, terakhir kalau memang tidak diindahkan GMNI akan melakukan judical review,” tutupnya.

(Mmt)

Pos terkait