PENJURU. ID | Jeneponto – Penangkapan pelaku kejahatan jalanan parkiran (Premanisne) dengan motif memajak sopir tepatnya di area parkiran Indomaret Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 20.30 Wita.
Diketahui identitas pelaku bernama HAYUNG (22), Pekerjaan Tidak Ada, Alamat Jl. Lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Di ungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Nasaruddin, SH penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering kali ada preman yang melakukan pungutan liar dengan memajak sopir mobil di parkiran Indomaret.
“Dari itu Tiem Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin langsung Kanit Resmob Aipda Abd Rasyad menuju ke TKP yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Posko Resmob.” ungkap Iptu Nasaruddin, SH.
Usai penangkapan, barang bukti yang di amankan berupa uang tunai sebanyak Rp. 62.000 (Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) terdiri pecahan 12 (Dua Belas ) lembar Uang Rp. 5 .000,- ( Lima Ribu Rupiah), 1 (Satu ) lembar Uang Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah).
Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Tindakan Premanisme/ Pungutan Liar (Pungli) kepada pengendara yang memarkir di parkiran Indomaret.
Pewarta: Mail





