Disdik Kabupaten Purwakarta Larang Sekolah Study Tour

π™‹π™π™π™’π˜Όπ™†π˜Όπ™π™π˜Ό,𝙋𝙀𝙉𝙅𝙐𝙍𝙐-π™„π˜Ώ//- Dampak dari kecelakaan bus yang membawa rombongan study tour pelajar Depok di Subang, banyak daerah di Jabar yang mengambil kebijakan melarang sekolah mengadakan study tour ke luar kota.

Sebut saja, Kabupaten dan Kota Bogor, Kuningan hingga Depok. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta mengambil kebijakan berbeda dan tidak larang sekolah menggelar study tour.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto.

Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk karya wisata atau study tour bagi sekolah yang ada di Kabupaten Purwakarta.

Meski demikian, sambung Purwanto, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh pihak sekolah bila ingin melakukan study tour.

Purwanto menyebutkan, pada Surat Edaran Nomor: 400.3/2538-Disdik/2024 tentang tentang pelaksanaan karya wisata, study tour, dan kegiatan outing class satuan pendidikan itu salah satunya mengatur tentang keselamatan kegiatan.

“Dikecualikan bagi satuan pendidikan yang telah memiliki perjanjian kerjasama dengan sekolah atau lembaga lain di luar Kabupaten Purwakarta, dapat melaksanakan kunjungan terbatas atau Benchmarking,” kata dia.

Apabila sekolah akan mengadakan study tour, ia menyebutkan bahwa sekolah wajib memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati.

Selain itu, kata dia, sekolah harus berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan terkait kelayakan kegiatan serta teknis kendaraan.

“Jadi kalau Dishub itu soal kalayakan kendaraannya, sedangkan kami Disdik Purwakarta akan melakukan verifikasi terlebih dahulu tujuan dari study tour ini,”Ujar Purwanto.(Red)

Pos terkait