Diduga lakukan penyebaran Berita Hoax lewat Medsos, RW kini diamankan Polsek Bangkala Jeneponto

PENJURU. ID | Jeneponto – Perlu berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial. RW (38) Warga Dusun Tombo-Tombolo Desa Gunung Silanu Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto terpaksa diamankan Polsek Bangkala pada Senin, (6/7/2020) pukul 19.30 Wita.

RW diduga melakukan penyebaran berita palsu (hoax) lewat media sosial akun Facebook miliknya. RW menulis di dinding akun Facebook miliknya dengan mengatakan Perdagangan organ tubuh pasien yang meninggal.

“Menguntungkan dong! Ya Allah kenapa Corona jadi alasan untuk perdagangan organ tubuh pasien yang meninggal, dan azab apa yang akan menimpa mereka beserta keluarganya karena menzalimi orang yang sudah wafat dan keluarganya.” ujar RW di status Facebooknya.

Kapolsek Bangkala IPTU Bachtiar. S.Sos. SH, MH saat ditemui, membenarkan adanya penangkapan wanita asal tombo-tombolo Desa Gunung silanu Kecamatan Bangkala yang di duga melakukan penyebaran berita bohong melalui akun fecebook miliknya.

“Postingan tersebut diposting hari Minggu, 5 Juli 2020 sekitar pukul 18.20 Wita di rumah pelaku dengan menggunakan HP milik pelaku,” ungkap Kapolsek Bangkala.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Bangkala serta dilakukan intrograsi,” tandasnya Kapolsek Bangkala.

Sementara itu Pelaku RW mengakui bahwa ia yang memiliki akun Facebook atas nama Ratnawati dan mengakui kesalahannya, RW juga meminta maaf atas komentarnya di media sosial Facebook digrup Surat Suara Turatea II serta ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Di sisi lain, Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah.S.I.K menghimbau, agar masyarakat lebih bijak lagi dalam menerima informasi melalui media sosial.

“Saya imbau agar masyarakat lebih bijak dan hati-hati memakai medsos. Kiranya lebih bijak lagi dalam menerima informasi dari medsos,” imbaunya.

Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah.S.I.K menambahkan, bagi penyebar informasi, wajib harus dikonfirmasi dan diverifikasi terlebih dahulu. Agar tidak menyebarkan hoax.

“Sebelum memposting atau menyebarluaskan informasi. Wajib harus dikonfirmasi dan diverifikasi kepihak terkait demi mengindari berita bohong terhadap masyarakat,” tutupnya.

 

(Ismail)

Pos terkait