PENJURU. ID | Jeneponto – Telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum dengan motif perampasan berupa perabok (Lemari tempat periasan) yang berdiri kokoh diatas rumah kosong berlokasi di Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Diketahui rumah tersebut belakangan ini dalam keadaan kosong ditinggal pergi pemilik rumah yang baru beberapa hari berangkat keluar daerah tepatnya di Pulau Kalimantan mencari nafkah menemui suami dan anaknya usai saudaranya meninggal dunia dirumah yang dimana tempat kejadian perkara (TKP) perampasan terjadi.

Barang atau perabot rumah berupa lemari diketahui milik orang tua Per. Hj. Saniar (46) Pekerjaan IRT Alamat Goyang Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto yang kini berada di Kabupaten Berahu.
Mengetahui lemari milik orang tuanya di rampas orang, saat ia menelfon sepupunya Per.Hj.Sanna (IRT) yang kebetulan tinggal didekat rumahnya mempertanyakan dinamu air yang sudah dia beli sebelum berangkat ke kalimantan. Saat itu juga sepupunya tersebut sembari menyampaikan kejadian itu.
“Saya mengetahui barang milik orang tua saya dirampas ketika saya menelfon Hj. Sanna menanyakan dinamo air yang saya beli sebelum berangkat apakah sudah dipasang atau belum. Disitu ia menyampaikan bahwa lemari saya diambil oleh seseorang yang diketahui berinisial R (IRT) dan katanya saat itu sempat ditanya kenapa diambil lemarinya orang, jawab R, alasannya dia sudah minta kesaya padahal nyatanya tidak.” kata Hj. Saniar kepada awa media melalui sambungan telepon selulernya, Senin (13/09/2021) sekitar pukul 21.43 Wita.
Usai di beritahukan melalui sambungan telepon, tak lama kemudian iapun langsung menelfon yang bersangkutan diduga pelaku perampasan lemari miliknya menanyakan kenapa lemarinya diambil.
“Melalui kemunikasi telepon, spontan saya menanyakan perbuatannya itu, iapun mengakui namun ia menanggapi dengan kata yang tidak nyambung mala menyerang saya dengan kata-kata arogan penuh ancaman layaknya barang yang dia ambil dirumah orang tua saya itu adalah miliknya padahal dia bukan saudara saya melainkan keluarga jauh.” ujar Hj. Saniar dengan nada emosi akibat perlakuan terduga pelaku perampasan itu
Rumah tua yang dibangun beberapa tahun silang oleh orang tuanya Lel. H. Salasing (Ayah Kandung) dan Per. Basia (Ibu Kandung) suami istri yang telah meninggal dunia beberapa tahun lalu, meninggalkan 3 orang anak diantaranya Lel. Muh Saing (Almarhum) bersama Per. Hj.Suharni (Almarhumah) dan Per. Hj. Saniar yang kini tinggal sebatang kara tanpa orang tua dan saudara kandung.
Selaku korban perampasan yang diduga dilakukan oleh satu kampungnya sendiri Per. Inisial R seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Selain merampas perabok milik Hj. Saniar terduga pelakupun sempat mengeluarkan bahasa kotor kata ancaman yang dilakukan terduga pelaku kepada korban melalui kemunikasi sambungan telepon selulernya.
Merasa kehilangan barang berupa lemari miliknya dan kata kotor terhadapnya membuat Hj. Saniar merasa kesal hingga memberitahukan perihal kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat.
“Saya sudah mengadukan kejadian ini kepada Bhabinkamtibmas desa allu tarowang melalui sambungan teleponnya 2 hari yang lalu” bebernya lewat komunikasi telepon
Lebih lanjut, menurutnya iapun akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan resmi terduga pelaku ke Polisi melalui perwakilan keluarga dekatnya karna dirinya berada di luar Provinsi.
Hingga berita ini di tayangkan, belum dilakukan konfirmasi kepada Bhabinkamtibmas setempat mengenai perihal kejadian yang dilakukan terduga pelaku perampasan perabok rumah berupa lemari milik orang tua Hj. Saniar hingga sampai saat ini belum ada titik kejelasan sebab akibat terduga pelaku yang begitu nekat melakukan perbuatan melawan hukum (Perampasan).
Penulis: Mail




