PENJURU.ID || Banten – Seperti yang diinformasikan sebelumnya, pada beberapa portal media massa online terkait adanya dugaan kejanggalan mengenai Paket Proyek Belanja Modal Barang dan Jasa Kegiatan Pembangunan Gedung Samsat UPTD PPD Malimping nilai HPS Rp. 20.627.344.478,89 yang dimenangkan oleh PT. Haberka Mitra Persada selaku penyedia barang/jasa dengan nilai penawaran dan negosiasi yakni sebesar Rp.19.818.889.000,- beberapa waktu lalu kian semakin disoroti juga terus dipertanyakan masyarakat, aktivis serta penggiat organisasi kemasyarakatan.
Adanya dugaan kejanggalan pada kegiatan tersebut diindikasikan bahwa dalam pelaksanaannya diduga bukan dilaksanakan oleh pihak pemenang berkontrak atau pihak perusahaan penyedia barang/jasa yakni PT. Haberka Mitra Persada, melainkan dikerjakan oleh salah seorang pengusaha lokal di Kabupaten Lebak, yang sehingga salah satunya berakibat tidak tepatnya efisiensi waktu serta kualitas hasil pekerjaan. Hal itu seperti disampaikan Erwin Teguh, Sekretaris Daerah Laskar Merah Putih Indonesia Provinsi Banten kepada penjuru.id, (Selasa, 20/04/2021).
Dikatakan Erwin, dari hasil informasi dan kajian yang dikumpulkannya, jika terjadi demikian bahwa, terhadap paket kegiatan tersebut menurutnya diduga terstruktur, masif dan terencana. Pasalnya, hal itu akan beresiko juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
“Dampak yang paling utama adalah dugaan pengurangan Kuantitas dan Kualitas nya, adanya beton yang retak juga waktu yang molor,” ucapnya.

Menyoal pelaksanaan oleh salah seorang pengusaha lokal, Erwin juga mengungkapkan jika hal itu disinyalir diketahui pihak Pemerintah Daerah Provinsi Banten melalui Satuan Kerja Badan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Banten. Namun disayangkannya hingga kegiatan dianggap rampung pihak berwenang kegiatan tersebut seolah menganggap telah sesuai juklak juknis.
“Lalu, selama itu bagaimana dengan pengawasannya. Ini kan jelas tanggung jawabnya ada di Pejabat Pembuat Komitmen /(PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan /(PPTK) pada kegiatan itu. Masa iya terkesan tutup mata,”ujarnya.
Dilanjutkan Erwin, adanya dugaan campur tangan pihak berkepentingan dalam proses tender melalui Unit Layanan Pengadaan ULP LPSE dikatakannya juga perlu disoroti.
“Bicara tentang paket proyek tentu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa berikut aturan serta mekanisme didalamnya. Apalagi menyoroti tentang adanya kegiatan yang malah dikerjakan oleh pihak lain bukan dari pihak pemenang berkontrak atau perusahaan penyedia. Apakah sudah sesuai aturan, terlebih pada Pasal 78 Perpres Nomor 16 tahun 2018 sebelum dirubah menjadi Perpres Nomor 12 Tahun 2021, kami kira sudah jelas,”lanjutnya.
Diketahui dengan adanya beberapa dugaan kejanggalan pada paket kegiatan tersebut, Erwin mengaku kini berencana akan meminta pihak Inspektorat Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengkaji lebih lanjut.
“Tentunya selain itu, jika benar terjadi. Kami minta pihak pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini melalui Pengguna Anggaran (PA), PPK, untuk berani memberikan sangsi daftar hitam atau Black List kepada PT. Haberka Mitra Persada selaku perusahaan penyedia barang dan jasanya,”pungkasnya. (DHI)





