Diberitakan Oknum DPRD Jeneponto Disebut dalam LHP BPK, Aksi Solidaritas Wartawan Tuntut Penegakan Hukum dan Perlindungan Pers

PENJURU. ID | Jeneponto – Adanya Oknum DPRD Kabupaten Jeneponto, menjadi sorotan publik setelah disebut dalam pemberitaan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Temuan tersebut memicu perhatian lebih luas menyusul dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan lokal bernama Arief yang memberitakan kasus tersebut.

Sebagai bentuk solidaritas dan protes, lebih dari 70 wartawan dari berbagai daerah, termasuk Jeneponto, Takalar, Bantaeng, dan Makassar, menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD dan Kejaksaan Negeri Jeneponto pada, Senin (28/07/2025)

Aksi ini menuntut perlindungan terhadap kebebasan pers serta kejelasan proses hukum atas dugaan penyimpangan anggaran.

“Kami bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers. Jika satu wartawan ditekan, kami semua akan bersuara,” ujar Benerapa Demonstrasi dalam orasinya.

Menanggapi aksi tersebut, Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin sempat menemui para peserta dan membantah tudingan intimidasi. Ia mengklaim hanya berupaya menggunakan hak jawab atas pemberitaan yang ia nilai tidak berimbang.

“Saya berharap wartawan Arief bisa hadir langsung agar saya bisa menjelaskan persoalan ini secara terbuka dari A sampai Z,” ujar Irmawati di hadapan massa aksi.

Setelah menyampaikan aspirasi di DPRD, massa bergerak ke Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto. Di sana, mereka mendesak penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih terhadap pihak-pihak yang disebut dalam temuan BPK.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jeneponto, Zahroel Ramadhana, menyampaikan bahwa pengembalian kerugian negara yang tertera dalam LHP BPK telah dilakukan pada 24 Juli 2025.

“Terkait proses lanjutannya, kami masih melakukan koordinasi dengan pimpinan karena saat ini beliau sedang tidak berada di tempat,” jelas Zahroel kepada wartawan.

Aksi damai ini menjadi pengingat pentingnya peran pers sebagai pilar demokrasi serta kebutuhan mendesak akan akuntabilitas pejabat publik. Kasus ini juga mempertegas urgensi penegakan hukum yang berpihak pada transparansi dan keadilan, khususnya di wilayah Jeneponto.

Pewarta: Mail

 

Pos terkait