Bukan Hanya Pimpinan KPK Saja, Ternyata Dewas KPK Ikut Dapatkan Jatah Mobil Baru dengan Anggaran Rp 5 M Lebih

Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) (Sumber: google)

PENJURU.ID | Jakarta – Pimpinan KPK dikabarkan akan mendapatkan mobil dinas baru yang angka anggarannya mencapai 5 miliar lebih dan ternyata bukan hanya pimpinannya saja, Dewan Pengawas (Dewas) KPK ternyata ikut mendapatkan jatah.

Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akhirnya buka suara terkait rencana adakan mobil dinas. Ia mengatakan bahwa, sejak awal berdiri para petinggi KPK tidak ada yang menggunakan kendaraan dinas.

Bacaan Lainnya

Ia membagikan pengalamannya terakit penolakannya terkait pemberian mobil dinas serupa saat menjabat Ketua KPK pertama dan menjelaskan bahwa pimpinan selanjutnya yang akan menjabat KPK juga menegaskan hal serupa.

“Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama, jadi kalaulah itu benar baru kali inilah pimpinan diberi mobil dinas,” ujarnya pada, Kamis (15/10/2020).

Dewas KPK akan menolak pemberian mobil dinas tersebut. Ia membeberkan alasan tersebut, dimana Dewas KPK telah diberikan tunjangan transportasi yang masuk sebagai bagian dari penghasilan mereka berdasarkan peraturan presiden (Perpres).

Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK menyebutkan pengadaan mobil dinas tersebut telah mendapatkan persetujuan DPR RI dan anggaran pengadaan mobil dinas di lingkungan KPK dimasukan dalam pagu anggaran KPK 2021.

“Saat ini, KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural,” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dinas bagi Ketua KPK dianggarkan Rp 1,45 miliar. Sementara untuk empat Wakil Ketua KPK masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar.

Sedangkan anggaran mobil dinas bagi lima anggota Dewas KPK masing-masing Rp 702,9 juta. Sementara, nilai mobil dinas serupa dengan Dewas juga dianggarkan bagi masing-masing anggota eselon I yang berjumlah enam orang.

 

 

(Wida Deviana)

Pos terkait