PENJURU.ID| Serang – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen kuasa pemotongan gaji yang melibatkan Koperasi Putra Mandiri Sejahtera (Putra Mandiri Sejahtera Ciruas) dan Bank OCBC kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya diberitakan, dua karyawan berinisial AS dan RS mengaku tidak pernah menandatangani surat kuasa pemotongan gaji melalui Bank OCBC, namun pada bulan Juli gaji keduanya justru dipotong secara otomatis.
Kedua korban mengakui memang memiliki kewajiban pinjaman di Koperasi Putra Mandiri Sejahtera Ciruas. Namun, pembayaran cicilan sebelumnya dilakukan melalui sistem payroll Bank BTN. Setelah rekening payroll mereka berubah ke Bank OCBC, keduanya mengaku belum pernah menyerahkan nomor rekening baru kepada pihak koperasi dan tidak pernah menandatangani surat kuasa pemotongan gaji untuk rekening Bank OCBC.
Kejanggalan tersebut semakin menguat ketika korban berinisial AS mendatangi pihak Bank OCBC untuk meminta penjelasan terkait pemotongan gajinya. Saat itu, AS mengaku sangat terkejut karena pihak bank memperlihatkan dokumen surat kuasa pemotongan gaji yang telah ditandatangani di atas materai, padahal menurut pengakuannya, ia tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.
Peristiwa ini menimbulkan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan pada dokumen yang menjadi dasar pemotongan gaji nasabah.
Tidak hanya itu, media juga memperoleh informasi dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Narasumber tersebut menyebutkan adanya dugaan pernyataan dari salah satu pimpinan Koperasi Putra Mandiri Sejahtera Ciruas berinisial LNS, yang menyatakan bahwa praktik seperti itu “sudah biasa” atau “lumrah dilakukan” terhadap nasabah yang menunggak pembayaran.
Menurut narasumber tersebut, pihak koperasi disebut-sebut dengan mudah memperoleh nomor rekening terbaru milik nasabah, sehingga muncul dugaan adanya kebocoran data pribadi nasabah. Dugaan tersebut mengarah pada kemungkinan keterlibatan oknum tertentu yang membocorkan informasi rekening tanpa persetujuan pemilik data.
Apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan pemalsuan dokumen, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek perlindungan data pribadi, kepercayaan nasabah terhadap lembaga keuangan, serta kepatuhan prosedur perbankan.
Di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi yang diterapkan oleh Bank OCBC. Sebab, secara prinsip, surat kuasa pemotongan gaji merupakan dokumen yang semestinya ditandatangani langsung oleh nasabah sebagai bentuk persetujuan yang sah. Apabila benar dokumen tersebut diterima tanpa proses verifikasi yang memadai, maka hal tersebut menjadi perhatian serius yang perlu mendapat klarifikasi dari pihak bank.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Putra Mandiri Sejahtera Ciruas maupun Bank OCBC belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh media, AS dan RS telah menunjuk kantor hukum untuk mendampingi penyelesaian perkara ini. Dalam waktu dekat, kuasa hukum keduanya dikabarkan akan melayangkan somasi resmi kepada Koperasi Putra Mandiri Sejahtera Ciruas dan Bank OCBC, sebagai langkah awal sebelum menempuh upaya hukum lebih lanjut apabila tidak terdapat penyelesaian yang memuaskan.
Media akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan tetap membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





