Begal Sadis Asal Lampung Berhasil di Ringkus Tim Gabungan Polda Jateng dan Polres Boyolali

PENJURU.ID|Semarang – Tim gabungan dari Jatanras Polda Jateng dan Satreskrim Polres Boyolali berhasil meringkus komplotan perampok sadis asal Lampung.

Lima orang tersangka diringkus setelah merampok driver ojek online Maxim dan merampas mobil korban.

Bacaan Lainnya

“Ini merupakan aksi pencurian sadis karena korban dilakban kemudian dibuang” Ungkap Direktur Reskrimum Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolda Jateng pada Kamis, (9/3/2023).

Dari lima tersangka, 4 orang diantaranya yaitu Andi Kusuma jaya (30), Hadi saputra (29) Rezah galih (28), Rio Samantha (30) berasal dari Lampung. Sedangkan satu orang berinisial Widiarto (43) warga Klaten, Jawa Tengah.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan Sejumlah barang bukti sebuah senjata api rakitan dan 3 butir amunisi aktif.

Modus yang digunakan tersangka dengan memesan taksi online menggunakan aplikasi Maxim dan menunggu korban di SPBU Plesungan Surakarta pada hari Selasa (28/2/2023) malam.

Pesanan tersebut kemudian diterima korban Agus Dwi Laksono (28), warga Karang Tengah, Kartosuro yang mengendarai mobil Datsun Cross Warna Merah untuk mengantar ke tujuan di Mall Solo Square.

“Baru lima menit berjalan tiba-tiba korban ditodong dengan menggunakan senpi oleh salah satu tersangka yang meminta korban untuk menyerahkan mobil.

Kemudian Korban diborgol dan dipasang lakban di mulut dan mata korban oleh para tersangka,” jelas Dirreskrimum.

Korban kemudian dipindahkan ke mobil sarana milik tersangka yang membuntuti dari belakang, Satu jam kemudian tersangka membuang korban di daerah Ngempak Boyolali.

Atas kejadian yang dialaminya, korban lalu melaporkan ke Polsek Ngemplak Polres Boyolali.

“Berdasarkan laporan korban, Tim Gabungan Polres Boyolali dan Polda Jateng kemudian bergerak melakukan pengejaran keberadaan para tersangka,” ungkapnya.

Hasilnya pada Kamis dini hari tanggal 2 Maret 2023 para pelaku ditangkap Tim Gabungan saat menginap di sebuah hotel di kawasan wisata Bandungan, Ungaran. Para tersangka serta barang bukti sarana dan hasil kejahatan lalu dibawa ke Mapolda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, Dirreskrimum menghimbau pada masyarakat terutama para driver online untuk memasang GPS dan kamera di kendaraannya. Hal itu sebagai antisipasi jika terjadi tindak kejahatan polisi dapat langsung mengungkap melalui bantuan wajah sehingga mempercepat proses pengungkapan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal Pidana Penjara paling lama 12 Tahun.

(Ryn)

Pos terkait