Cilegon. Paska hilangnya 3 unit kendaraan bermotor dalam rentan waktu 1 hari di parkiran RSUD Cilegon menjadi perhatian beberapa Lembaga Kemasyarakatan seperti Lembaga L-KPK, BPPKB dan Gempur.
Ketiga lembaga tersebut langsung mendatangin pihak pengelola dan pihak RSUD Cilegon untuk mengetahui kronologis insident kehilangan dan sistem perpakiran di RSUD Cilegon, Selasa (04/04/2023).
Menurut Ketua BPPKB kota Cilegon, Suhaemi mengatakan bahwa saat mendatangi pihak pengelola hanya bisa bertemu dengan kariyawan atau petugas perparkiran.
“Saya minta ke kariyawan untuk menghubungi penanggung jawabnya, dan saat di hubungi penanggung jawab pengelolaan parkiran bilangnya sedang ada urusan di bojonegara”ungkapnya

Lanjutnya. Setelah belum bisa menemui pihak penanggung jawab pengelolaan parkir, akhirnya kita mendatangi pihak RSUD Cilegon untuk menanyai legalitas kerjasama antara rumah sakit dan pihak pengelola parkir.
“Kita ketemu dengan Humas RSUD Cilegon, namun apa yang di sampaikan oleh pihak humas tidak secara mendetail terkait pengelolaan parkir di RSUD tersebut”ungkapnya.
Suhaemi menegaskas insident kehilangan kendaraan itu tidak hanya selesai saat mengembalikan atau ganti rugi saja, akan tetapi ada tindak pidana yang harus di pertanggung jawabkan oleh pihak-pihak terkait.
Sementara itu Maman Hilman selaku ketua L-KPK kota Cilegon menjelaskan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga selesai, jika perlu kita laporkan secara resmi ke penegak hukum baik kepolisian ataupun kejari.
I”Ini jelas perbuatan yang sangat merugikan masyarakat, dan kajian kami ini ada unsur tindak pidana”ungkapnya.





