Bangun TK di Luar Wilayahnya, Kades Mangngepong di Duga Keras Melakukan Penyalahgunaan Wewenang

PENJURU. ID | Jeneponto – Kepala Desa Mangngepong Safaruddin diduga keras melakukan penyalahgunaan wewenang pada pembangunan Sekolah TK tahun ini di Dusun Bontoa, Desa Mangngepong, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Dugaan keras terjadinya penyalahgunaan wewenang lantaran wilayah bangunan sekolah TK di bangun di wilayah desa bululoe bukan didalam wilayah desa mangngepong padahal sumber anggaran yang digunakan melalui Dana Desa Mangngepong TA. 2022.

Kepala Desa Mangngepong Safaruddin melalui pengakuannya lewat pemberitaan sebelumnya dirinya menjelaskan terkait lokasi bangunan TK di dusun bontoa adalah wilayah desa bululoe bahkan mengaku obyek tersebut adalah aset pemda dan sudah ada kerja sama antar desa bululoe.

Dasar pengakuan tersebut yang sempat dimuat di media yang sama sebelumnya seolah dibantah oleh Kepala Bidang aset pemda Jeneponto Hj. Badaintang bahwa lokasi yang dimaksud sebelumnya sampai saat ini belum ada laporan atau ijin, baik dari dinas terkait menyangkut pendidikan maupun dari kepala desa yang masuk di Bidang Aset Pemda.

Menyikapi pengakuan dari 2 keterangan yang berbeda. Wartawan Penjuru.id kembali melakukan pemantauan dengan melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Mangngepong lewat Telepon Seluler miliknya mempertanyakan perihal tersebut namun enggan diangkat sehingga besar dugaan Kepala Desa Mangngepong sengaja tidak ingin merespon.

Diduga salah obyek dalam pembangunan sekolah TK bahkan ia mengaku adanya kerja sama antar desa bululoe dan desa mangngepong dalam bidang pendidikan tentunya pemerintah desa bululoe wajib di dapatkan keterangannya.

Kepala Desa Bululoe H. Mantariso melalui sambungan selulernya mengatakan terkait kerja sama antar desa dalam pembangunan sekolah TK yang dibangun Pemdes Mangngepong, dirinya mengaku tidak pernah menandatangani surat pernyataan kesepakatan antar desa bululoe dan mangngepong.

“Kalau kesepakatan itu belum saya tanda tangan, pernah saya disedorkan itu draftnya’ saya bilang isi surat ini perlu di perbaiki.” kata Kades Bululoe H. Mantariso lewat sambungan selulernya, Minggu (09/10/2022) sekitar pukul 18.18 wita.

Diceritakannya, kata dia waktu itu kepada Kepala Desa Mangngepong secara lisan ” Pada prinsipnya saya setuju sepanjang lokasi itu  tidak ada permasalahan lagi di masyarakat. “sambung Kades Bululoe itu.

Dari keterangan di beberapa pihak, Kepala Desa Mangngepong diduga sangat keliru dan keras melakukan Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan alokasi dana desa (DD) yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pewarta: Mail

Pos terkait