PENJURU. ID | Jeneponto – Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, tengah menghadapi kondisi darurat perceraian. Data dari Pengadilan Agama setempat mencatat, sepanjang 2023 hingga 2024, tercatat sebanyak 874 kasus perceraian, atau rata-rata lebih dari 400 kasus per tahun.
Fenomena ini menjadi sorotan serius karena menunjukkan rapuhnya ketahanan keluarga di daerah yang dikenal sebagai “Tanah Turatea” tersebut. Berbagai faktor menjadi penyebab utama perceraian, di antaranya pertengkaran berkepanjangan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kehadiran pihak ketiga, hingga meningkatnya kasus judi online.
“Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan nyata bahwa banyak keluarga di Jeneponto yang berada dalam kondisi krisis,” ujar H.S. Carsel HR, pemerhati sosial dan penulis isu keluarga, Jumat (22/08/2025).
Dampak Meluas ke Anak dan Stabilitas Sosial
Tak hanya berdampak pada pasangan suami istri, perceraian juga berimbas besar terhadap anak-anak. Mereka berisiko mengalami trauma psikologis, krisis identitas, hingga terjerumus dalam kenakalan remaja akibat kurangnya perhatian orang tua pasca perceraian.
Di sisi lain, meningkatnya angka perceraian juga dianggap dapat mengganggu stabilitas sosial dan produktivitas masyarakat, dengan lahirnya generasi muda yang rapuh secara mental dan emosional. Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan akan menjadi bom waktu bagi pembangunan daerah, khususnya dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas.
Desakan untuk Aksi Nyata Pemerintah Daerah
Melihat tren yang mengkhawatirkan ini, berbagai pihak mendesak Pemerintah Daerah Jeneponto dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera mengambil langkah strategis. Sejumlah solusi konkret diusulkan agar lonjakan perceraian tidak terus berlanjut tanpa intervensi yang memadai.
Beberapa langkah yang disarankan antara lain:
1. Penguatan kursus pra-nikah dan pasca-nikah dengan materi komunikasi, manajemen konflik, dan literasi keuangan.
2. Pembentukan Pos Konseling Keluarga Gratis di setiap kecamatan sebagai ruang mediasi pasangan bermasalah.
3. Kampanye anti-KDRT dan judi online, dilengkapi dengan hotline pengaduan yang ramah perempuan dan anak.
4. Program pemberdayaan ekonomi keluarga, guna mengurangi tekanan finansial yang memicu konflik.
5. Pelibatan tokoh agama dan masyarakat dalam edukasi keluarga harmonis melalui forum keagamaan dan komunitas lokal.
Solusi-solusi tersebut dinilai akan efektif jika dilaksanakan secara kolaboratif oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, penegak hukum, organisasi perempuan, tokoh agama, dan masyarakat sipil.
Keluarga Kuat, Jeneponto Maju
Pemerintah daerah didorong untuk menjadikan isu perceraian sebagai agenda prioritas, sejajar dengan pembangunan infrastruktur dan ekonomi. Para pengamat menilai bahwa tanpa pondasi keluarga yang kuat, upaya pembangunan akan mudah runtuh.
“Pembangunan tidak hanya soal jalan dan jembatan, tapi juga soal manusia dan keluarga yang sehat secara mental dan sosial. Jika keluarga hancur, maka masa depan Jeneponto ikut terancam,” tutup Carsel.





