PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi akan menindak lanjuti, dengan memanggil oknum ketua Program Keluarga Harapan (PKH), terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap Bantuan Sosial (Bansos) PKH di Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Kabid Perjamsos) Dinsos Kabupaten Bekasi, H. Tajili Suprapto.
“Nanti akan saya panggil orangnya kalau memang benar. Urusan pembinaan ada di saya,” tegas Tajili saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/08/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah penerima PKH di Desa Pantai Bahagia mencapai 400 KPM. Dari total tersebut, 360 KPM sudah menerima bantuan, sementara 40 KPM lainnya masih dalam proses pencairan.
Sebelumnya, ramai diberitakan adanya dugaan pungli oleh oknum ketua kelompok PKH di Desa Pantai Bahagia yang meminta potongan Rp200.000 dari setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun, dugaan pungli tersebut dibantah oleh KN alias BL selaku Pendamping PKH Kecamatan Muaragembong. Ia menyatakan dana yang terkumpul bukan potongan dari bantuan, melainkan iuran sukarela untuk kebutuhan administrasi.
Praktik pemotongan dana bansos jelas merugikan masyarakat miskin. Selain mengurangi hak penerima, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan dana bantuan sosial, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp500.000.000.





