PENJURU.ID | Jeneponto – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Jeneponto Provinsi Sulawesi-Selatan dalam perkara Nomor 109/Pid.B/2025/PN Jnp menuai kecaman keras. Publik menilai tuntutan tersebut bukan hanya melemahkan perkara, tetapi secara terang-terangan mengubur keadilan korban dalam kasus dugaan pengancaman dan upaya pembunuhan.
Perkara yang disidik dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara justru dituntut hanya satu tahun oleh JPU. Pemangkasan drastis ini memunculkan tanda tanya besar tentang integritas dan keberpihakan penuntut umum.
Padahal, fakta persidangan mengungkap adanya pemaksaan, ancaman kekerasan, dan penggunaan senjata tajam, yang terjadi di rumah Lel. Samsul, keluarga korban, yang juga menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Ini kejadian di rumah saya. Mereka datang membawa parang, mengancam, bahkan berusaha membunuh. Kalau itu bukan kejahatan berat, lalu apa namanya?” tegas Lel. Samsul dengan nada geram
Menurutnya, peristiwa tersebut bukan sekadar ancaman lisan, melainkan aksi nyata yang mengancam nyawa. “Korban dikejar, diparangi, bahkan ada upaya menusuk. Dia selamat karena sempat lari dan mengunci rumah. Ini semua terjadi di depan mata kami, ada saksi yang melerai,” ungkapnya.
Namun fakta-fakta itu, kata Samsul, seolah dihapus dalam tuntutan jaksa. Perbedaan mencolok antara pasal yang disangkakan penyidik Polres Jeneponto dan tuntutan JPU dinilai bukan sekadar perbedaan tafsir hukum, melainkan pelemahan substansi perkara secara sadar.
“Kami heran, pasal ancamannya 10 tahun, tapi tuntutan jaksa cuma satu tahun. Jaksa ini berpihak ke siapa? Korban atau pelaku?” ujar Samsul mempertanyakan.
Tuntutan ringan tersebut dinilai berpotensi menjadi preseden berbahaya, seakan memberi pesan bahwa kejahatan dengan senjata tajam masih bisa dinegosiasikan di ruang sidang.

Ironisnya, barang bukti senjata tajam dihadirkan secara jelas di persidangan. Namun menurut keluarga korban, semua itu tidak sebanding dengan tuntutan pidana yang diajukan jaksa.
Sorotan publik kemudian tertuju pada majelis hakim PN Jeneponto. Harapan agar hakim menggali keadilan substantif runtuh setelah putusan dibacakan.
Sidang putusan berlangsung ricuh usai majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada dua terdakwa. Korban dan keluarganya menolak putusan tersebut karena dinilai jauh dari rasa keadilan dan penderitaan yang dialami korban.
Di depan pintu belakang PN Jeneponto, korban berteriak histeris, mendesak JPU agar menemuinya dan menjelaskan alasan tuntutan hanya satu tahun, sementara pasal yang dikenakan penyidik berancaman 10 tahun penjara.
“Kami diperlakukan seperti bukan korban. Jaksa tidak mau menemui kami, tidak mau mendengar saksi. Sejak datang ke pengadilan kami dicuekin, bahkan sidang berjalan tanpa pemberitahuan. Ada apa ini?” kata Samsul, Senin (02/02/2026) sekitar pukul 16.12 Wita.
Ia juga menyoroti fakta bahwa jumlah pelaku lima orang: dua diadili, satu berstatus DPO, dan dua lainnya belum ditangkap. “Ini seharusnya jadi pertimbangan hakim. Jangan pura-pura tidak tahu,” tegasnya.

Merasa keadilan benar-benar dikubur oleh tuntutan jaksa dan putusan pengadilan, korban berencana akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), Badan Pengawas Kejaksaan (BPK), bahkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI.
Kasus ini kini menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum, sekaligus ujian bagi institusi kejaksaan: berdiri di sisi korban, atau terus membiarkan keadilan terkunci di rumah yang pernah menjadi TKP kekerasan.





