Cilegon. PT.Krakatau Wajatama (KWT) yang saat ini menjadi PT.Krakatau Baja Kontruksi (KBK) merupakan anak perusahaan dari PT.Krakatau Steel (KS) mengalami kerugian selama 7 (tujuh) tahun secara berturut-turut sehingga tidak bisa mencukupi dana oprasional karena modal negative bisa di artikan perusahaan memiliki utang yang lebih dari aset perusahaan.
Dalam laporan keuangan/Financial Statements tanggal 31 Desember 2020 yang di audit oleh kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan mencatat akumulasi laba negative/mengalami kerugian yang jumlahnya melebihi laba dari tahun-tahun sebelumnya sebesar 70 juta USD atau Rp.980 Miliar dan mencatat modal negative/hutang melebihi aset yang dimiliki perusahaan sebesar 35 USD atau Rp.490 miliar.
Menurut Ade Sugiri, SH selaku praktisi Hukum mengatakan bahwa akumulasi laba negative dan modal negative di jadikan alasan perusahaan PT. Krakatau Wajatama/Krakatau Baja Kontruksi untuk tidak memenuhi hak dari para purna bakti/pensiunan.
” kami (Ade Sugiri, SH dan Rekan) sedang mendampingi para purna bakti dari PT. Krakatau Wajatama atau Krakatau Baja Kontruksi untuk mendapatkan haknya”ungkap Ade Sugiri saat ditemui di kantornya. Jumat (10/12/21).
Ade sugiri mengatakan dalam memperjuangkan hak para purna bakti PT.KWT/KWK, pihaknya melakukan gugatan kepengadilan dengan perkara No.134/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Srg.
Lanjutnya, Ade Sugiri berharap perusahaan PT.Krakatau Wajatama atau PT.Krakatau Baja Kontruksi bisa memberikan hak para kliennya yang sudah mengabdi bertahun-tahun di perusahaan.
“PT.KWT/KBK merupakan anak perusahaan PT.Krakatau Steel yang notamennya adalah perusahan BUMN, masa tidak memberikan hak para purna bakti yang sudah mengabdi atau bekerja selama bertahun-tahun”tutupnya





