PENJURU.ID | KARANGANYAR – Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengamankan 6 pelaku pengrusakan yang terjadi di Kecamatan Mojogedang, Karanganyar, pada 18 Mei 2021 lalu, hingga menyebabkan 1 rumah warga rusak.
Enam orang yang diamankan tersebut masing-masing, warga Karangpandan, BS warga Mojogedang, S warga Mojogedang, R warga Mojogedang, E warga Mojogedang, serta E alias RK warga Karangpandan, DPI warga Mojogedang. Enam tersangka ini diamankan satu hari setelah aksi pengeroyokan dan perusakan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus pengerusakan ini berawal saat para tersangka melihat postingan di salah satu media sosial yang menyinggung perguruan silat yang diikuti para tersangka.” kata Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar saat di konfirmasi penjuru.id (18/06).
“Mereka ini tidak terima, jadi para pelaku mencari DT alias D yang diduga memposting kalimat yang dianggap menghina perguruan silat mereka, hanya saja tidak berhasil ditemukan,” jelas Purbo Adjar.
“Sebenarnya, kasus tersebut sempat dimediasi oleh Polsek Mojogedang, namun karena tidak terima, para tersangka tetap mencari pelaku, hingga berakhir pengrusakan dan bahkan pengeroyokan terhadap salah satu warga.” imbuhnya.
“Orang yang diamankan ini, BS warga Mojogedang, S warga Mojogedang, R warga Mojogedang, E warga Mojogedang, serta E alias RK warga Karangpandan, DPI warga Mojogedang,” ungkapnya.
Lanjut Wakapolres, barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian berupa batu, pecahan kaca rumah, serta motor warga yang dirusak tersangka.
“Untuk barang bukti pelaku pelanggar UU ITE yang diamankan berupa, handphone yang digunakan pelaku, print out percakapan dan screenshoot status pelaku,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku D mengaku, melakukan hal tersebut karena iseng, namun tidak memperkirakan dapat memicu tindak pidana pengrusakan.
“Saya cuman iseng-iseng, saya gak tau bisa berakibat seperti ini,” ujarnya.
Akibat perbuatan para tersangka pengrusakan dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan yang dilakukan bersama-sama di depan umum dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
“Sedangkan tersangka DT dikenakan pasal, 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU13 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.”pungkasnya.(Adi Penjuru).





