Gunting Bendera Merah Putih, 3 orang ditetapkan sebagai Tersangka

Tiga Ibu Rumah Tangga Ditetapkan Tersangka Akibat Pelecehan Bendera Negara (Sumber: Chris Dale/Medsos)

PENJURU.ID | Bandung – Lebih bijaklah dalam mengunggah sesuatu ke media sosial. Pasalnya, kasus video pengguntingan bendera merah putih oleh Ibu-Ibu yang viral di media sosial patut dijadikan pelajaran.

Video aksi menggunting bendera merah putih tersebut viral sejak Rabu (16/9/2020). Dalam video, terlihat seorang wanita sedang memegang gunting dan kain bendera berwarna merah putih.

Tiga Ibu-Ibu di Kabupaten Sumedang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengguntingan bendera. Ketiganya saat ini ditahan, pelaku tersebut yakni P, A dan DY.

Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengaku sudah melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku yang melakukan pengguntingan bendera merah putih.

“Sudah kami lakukan penahanan,” ucap Yanto pada, Kamis (17/9/2020).

Yanto menambahkan, ketiga wanita tersebut diancam pasal yang sama yakni Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” ungkapnya.

Menurut hasil pemeriksaan, berawal DYH, seorang ibu yang memiliki anak berkebutuhan khusus berusia 5 tahun, berkonsultasi dengan guru les privat anaknya yang berinisial Yn. Ia berdiskusi terkait kebiasaan anaknya yang tidak bisa melepaskan diri dari bendera. Bahkan, saat tidur pun si anak harus ditemani kain merah putih tersebut.

DYH diberi saran oleh Yn untuk menggunting bendera tersebut ramai-ramai di hadapan si anak supaya si anak melupakan bendera tersebut.

DYH selaku ibu dari anak autis dibantu oleh dua pembantunya, Ppn dan An, yang mengikuti saran dari Yn pada, Rabu, (15/9/2020).

Selama bendera digunting-gunting, DYH pun merekamnya sambil tertawa.

“Huuuu rusak huuu, ntar tahun depan beli lagi. Huuu sudah tidak musim lagi. Buang ke tempat sampah, buang,” ujarnya saat merekam.

Video tersebut diunggah oleh ISR ke TikTok lalu viral karena hal tersebut merupakan pelecehan terhadap bendera negara.

 

 

(Wida Deviana)

Pos terkait