Kejadian dugaan pengeroyokan itu terjadi di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang. Aksi pengeroyokan yang diduga melibatkan anggota DPRD berinisial NY tersebut mengakibatkan korban mengalami luka lebam di wajahnya. Sebelumnya keluarga korban sudah melaporkan kasus pengeroyokan ke Polda Metro Jaya (PMJ). Namun berkasnya di limpahkan ke Polres Metro Bekasi.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Perida Apriani Sisera, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup. Alat bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi, korban, serta barang bukti pendukung lainnya.
“Pada Rabu (28/1) penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil tersebut telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga status terlapor berinisial NY ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Perida kepada wartawan dikutip dari Radarbekasi.id, Jumat (30/1).
Dalam kasus ini polisi belum menetapkan tersangka lain, selain NY, Peradi dengan tegas mengatakan, penanganan kasus ini akan terus berjalan secara profesional dan transparan, tanpa memandang status sosial maupun jabatan yang dipandang terlapor.
“Penanganan perkara ini kami pastikan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tidak ada perlakuan khusus,” ujarnya.
Berdasarkan laporan yang masuk, jika terbukti, tersangka terancam jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Saat ini, publik juga menantikan sikap resmi dari Badan Kehormatan DPRD serta partai politik yang menaungi oknum tersebut terkait sanksi etis yang akan diberikan.