260 Bapaslon Pilkada Langgar Protokol saat Pendaftaran

Bapaslon gelar konvoi di tengah pandemi

PENJURU.ID | Jakarta – Sebanyak 260 bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada serentak 2020 melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat proses pendaftaran. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).

“Berlandas pada data kejadian pendaftaran kemarin, dari sekitar 650 bapaslon yang mendaftar kita monitor sekitar 260 bapaslon yang melanggar,” ujar Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga Selasa (9/9).

Kastorius tidak menyebutkan perihal siapa nama dari bapaslon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, namun, sebagian besar bapaslon dianggap cukup menaati protokol Covid-19.

Kastorius mengatakan Kemendagri serius dalam menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona dalam Pilkada serentak 2020. Dirinya juga menyebutkan akan menggunakan semua instrumen hukum agar protokol  kesehatan dipatuhi, seperti tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga sempat mengeluarkan wacana untuk menunda pelantikan selama enam bulan sampai menyekolahkan calon kepala daerah jika ketahuan melanggar protokol kesehatan. Aturan itu diberlakukan kepada pasangan calon yang sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada serentak 2020 berlangsung.

Kebijakan penundaan pelantikan dan menyekolahkan pemenang pilkada tertera pada Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah perihal sanksi kepala daerah.

Akan tetapi, Pilkada Serentak 2020 akan tetap digelar pada 9 Desember mendatang. Saat ini tahapan pilkada sudah sampai proses pendaftaran pasangan calon dan tes kesehatan.

Namun, pada hari pertama pendaftaran, beberapa pasangan malah melakukan konvoi dan juga menghadirkan kerumunan.

(Nazla Aurelya)

Pos terkait