PENJURU.ID | Malang – Tempat wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali dibuka untuk umum pada 28 Agustus 2020 mulai pukul 13.00 WIB. Tempat wisata tersebut dibuka untuk memperbaiki perekonomian warga di kawasan sekitar TNBTS dan juga untuk beradaptasi dengan kehidupan normal yang baru.
Tempat wisata ini tentu saja dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan akan dibuka secara bertahap. Menurut Kepala Balai Besar TNBTS, John Kennedie, pembukaan wisata di TNBTS berdasarkan hasil kesepakatan empat Kepala Daerah di Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Lumajang.
“Kami akan terapkan protokol kesehatan secara ketat untuk para pengunjung,” ujar Kepala Balai Besar TNBTS John Kennedie, Selasa (25/8/2020)
Pada awal pembukaannya, kawasan Bromo akan dibuka secara bertahap. Tahap pertama hanya berkapasitas 20 persen saja atau sebanyak 739 orang saja perhari. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi secara berkala untuk meninjau efektifitas dari pembukaan tempat wisata tersebut.
“Jika hasil evaluasinya positif, maka akan kami tingkatkan kapasitas pengunjung secara bertahap. Hingga akan mencapai kapasitas maksimal mencapai 50 persen,” pungkasnya.
Saat ini TNBTS juga sedang mempersiapkan kawasan wisata Gunung Semeru yang sekiranya akan dibuka dua pekan setelah membuka wisata Bromo. Kawasan pendakian gunung tersebut akan dibuka apabila hasil evaluasi secara berkala selalu positif dan tidak menimbulkan klaster baru.
Untuk pembelian tiket wisata Bromo para pengunjung diwajibkan untuk memesan secara daring yakni melalui situs www.bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Harga tiket masuk wisata Bromo masih sama seperti sebelum pandemi. Wisatawan domestik dipatok harga Rp 29.000 di hari kerja dan Rp. 34.000 di akhir pekan. Sementara untuk wisatawan asing harus membayar Rp 220.000 di hari kerja dan Rp. 320.000 di hari libur.
Selain itu, para wisatawan juga diwajibkan tetap memakai masker, mematuhi protokol kesehatan yang ada, dan membawa surat keterangan bebas infeksi saluran pernapasan (ISPA).
“Sesuai kesepakatan dengan empat tim gugus tugas Pemda kita sepakati melampirkan surat keterangan bebas ISPA, harus ada dari puskesmas,” tuturnya.
(Azka Elfriza)





