PENJURU.ID | Tangerang Selatan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang angkat bicara perihal adanya warga Tangsel yang menempati gubuk tidak layak huni pasca robohnya rumah semi permanen yang di huni 3 anggota keluarga milik Ibu Yati di Jalan Pondok Salak RT005 RW022 Kelurahan Pondok Benda Pamulang Tangerang Selatan.
Ketua DPC Permahi Athari Farhani mengatakan, menjelang Hut RI ke 75 Tahun dirinya miris melihat masih ada warga yang belum memiliki tempat tinggal yang layak.
“Tempat tinggal itu kan menjadi kebutuhan dasar setiap orang dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” ujarnya kepada PENJURU.ID (15/8/2020).
Athari menjelaskan bahwa Hal senada diatur pula dalam Pasal 40 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Lebih lanjut Athari mengatakan, Pasca diratifikasinya kovenan internasional hak-hak ekonomi sosial dan budaya sebagaimana yang tertuang dalam Komentar Umum pasal 11 ayat (1) Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya mengenai hak atas tempat tinggal yang layak dan telah disahkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2005, tentang pengesahan – pengesahan International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights, dalam Pasal 11 ayat (1) nya menyatakan bahwa : “Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus”. Paparnya.
Sambung Athari, dari peraturan hukum tersebut jelas bahwa kebebasan untuk bertempat tinggal bagi masyarakat di Indonesia telah dijamin dalam berbagai macam peraturan perundangan.
Sementara itu, Wakil Walikota Benyamin Davnie saat dikonfirmasi PENJURU.ID melalui pesan tertulis WhatsApp belum menanggapi perihal tersebut.
(Wandy)





