SALATIGA — Wakil Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI, Basriyanto SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX mengutuk keras dugaan tindak pengeroyokan yang menimpa salah satu anggota FERADI WPI, M. Sholeh Abdullah Ali R., di Kota Salatiga, Jawa Tengah.
Basriyanto menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut dan meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara profesional, mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, serta mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
> **“Saya mengutuk keras dugaan pengeroyokan yang menimpa anggota kami, M. Sholeh. Kami berharap aparat kepolisian segera mengungkap perkara ini secara terang dan menangkap pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah,”** tegas Basriyanto Kamis 17 September 2026
Kasus tersebut menjadi perhatian FERADI WPI setelah M. Sholeh menjalani perawatan di RSUD Salatiga. Jajaran FERADI WPI sebelumnya juga telah mendatangi korban untuk memberikan dukungan dan memastikan pendampingan hukum terhadap anggota mereka.
Basriyanto menegaskan bahwa FERADI WPI menghormati proses penyelidikan dan kewenangan aparat penegak hukum. Namun, ia meminta agar laporan dugaan tindak kekerasan tersebut ditangani secara serius dan transparan.
> **“Kami tidak ingin ada tindakan kekerasan dibiarkan begitu saja. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Kami akan terus mengawal perkara ini agar proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya,”** ujarnya.
FERADI WPI juga menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada M. Sholeh dan keluarganya serta mengawal perkara tersebut sampai memperoleh kejelasan hukum.
Basriyanto kembali meminta masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami percaya kepolisian dapat bekerja secara profesional. Harapan kami, perkara ini segera diusut tuntas, pihak yang terbukti bersalah diproses sesuai hukum, dan korban mendapatkan keadilan,” pungkas Basriyanto.
Catatan: Perkara ini masih dalam proses hukum. Penyebutan “terduga pelaku” tidak berarti pihak tersebut telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





