PENJURU.ID |Opini – Pandangan berbeda tentang vaksin, apakah wajib atau tidak, menunjukkan bahwa jurang perbedaan itu adalah suatu yang harus disinergikan dengan baik oleh pemerintah agar ada titik temu.
Perbedaan pandangan itu jangan menjadi suatu “momok” baru, yang membuat gamang masyarakat terhadap vaksin, namun sosialisasi yang baik dan massif, edukatif, serta manusiawi harus dikedepankan agar pemahaman berbeda itu dapat menjadi rahmat bagi semua.
Diketahui bahwa perbedaan pandangan tentang vaksinasi tidak hanya terjadi di tengah masyarakat, namun juga terjadi di pejabat pemerintah itu sendiri.
Misalnya saja, antara Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. Keduanya memiliki pandangan berbeda. Anies Baswedan tidak ingin mengambil pusing ketika ada masyarakat yang menolak vaksin. Tapi berbeda dengan Ahmad Riza Patria, menurutnya vaksinasi adalah wajib, dan masyarakat harus patuh pada aturan yang telah dibuat.
Kebijakan Vaksinasi
Faktanya, jumlah penularan Covid-19 setiap hari semakin tinggi. Per 17 Februari saja, mencapai 1.243.646 jumlah orang tertular. Bertambah 9.687. Hal ini tentu memberikan reaksi kuat agar vaksinasi dapat dijalankan secara cepat dan meyeluruh.
Ada beberapa instruksi presiden terkait program vaksinasi Covid-19, diantaranya: Pertama, vaksin covid-19 diberikan secara gratis dan masyarakat tidak dikenakan biaya sama sekali. Kedua, seluruh jajaran kebinet, kementrian, lembaga dan pemerintah daerah agar memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021. Ketiga, memprioritaskan dan merelokasi anggaran lain terkait ketersediaan dan vaksinasi secara gratis. Keempat, presiden menjadi yang pertama mendapat vaksin Covid-19. Kelima, meminta masyarakat untuk terus menjalankan disiplin 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Bagi pemerintah, tujuan vaksinasi itu sangat baik. Setidaknya ada 4 hal yang menjadi tujuannya. Diantaranya: Pertama, menurunkan kesakitan dan kematian akibat Covid19. Kedua, mencapai kekebalan kelompok (Herd immunity) untuk mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat. Ketiga, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh. Keempat, menjaga produktivitas dan meminimalkan dampak sosial dan ekonomi (Menkes)
Dalam mengindahkan Peraturan Presiden No 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulan Pandemi COVID-19, pemerintah tentu membutuhkan sinergi dan kerjasama yang baik dengan masyarakat agar kebijakan vaksinasi ini dapat berjalan dengan baik. Pemerintah berharap agar tidak ada lagi masyarakat yang menolak vaksin dan membuat kegaduhan-kegaduhan baru, sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat lainnya.
Sanksi
Dalam Perpres 14 Tahun 2021 dengan tegas akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang menolak vaksinasi. Sanksinya terjabarkan dalam Pasal 13A yang berbunyi: (1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin COVID- 19. (2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi COVID- 1 9. (3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin COVID-19 yang tersedia.
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima baksin COVID- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Kemudian, dalam Pasal 13B berbunyi: Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.
Yang dimaksud dalam Pasal 13B tersebut adalah Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dimana Undang-Undang tersebut di dalam Pasal 14 menyatakan: (1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta; (2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.
Beda Pendapat
Sudah pasti beda pendapat akan terjadi terkait sanksi kebijakan vaksinasi yang diatur oleh pemerintah. Ahli Epidemologi Universitas Airlangga, Windhu Purnomo meminta pemerintah untuk tidak mengkategorikan keengganan masyarakat untuk divaksin sebagai penolakan yang berbuntut sanksi.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat masyarakat menolak untuk divaksin. Sebagian masyarakat ada yang merasa takut atas keamanan vaksin dan juga ada yang takut secara pribadi untuk divaksin. Sehingga, pemerintah harus dapat membedakan antara orang yang menolak vaksin dan orang yang menunggu vaksin yang cocok untuk dirinya.
Apresiasi
Harus ada pendekatan baru oleh pemerintah untuk meyakinkan masyarakat agar ingin divaksin. Salah satunya adalah pendekatan apresiasi atau reward.
Saat ini dibutuhkan narasi manusiawi dari pemerintah, bukan ancaman di tengah peliknya masalah-masalah multidemensi yang dihadapi masyarakat sekarang. Bagi masyarakat yang bersedia untuk divaksin, maka diberikan apresiasi, reward, penghargaan dari pemerintah. Penghargaan itu bisa berupa diberika sertifikat secara terbuka, dilihat oleh banyak masyarakat lewat media.
Dan yang penting adalah dengan diberikan jaminan sosial maupun bantuan sosial selama pandemi. Sehingga, tidak perlu ada narasi ancaman-ancaman, sanksi-sanksi, yang membuat masyarakat “kesal” dan bernada negatif pada pemerintah. Apalagi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit, dengan pendekatan manusiawi itu, masyarakat justru akan bersuka rela dan bersuka ria, bergembira menyambut kebijakan vaksinasi dari pemerintah. Semoga!
Muh Fitrah Yunus
#trilogiainstitute





