PENJURU.ID | Tangerang – Sehari setelah pengesahan Undang-undang Omnibus Law, belasan ribu buruh di Tangerang melakukan protes dengan kembali turun ke jalan dan mogok kerja menolak pengesahan Undang-undang Omnibus Law Ciptaker, Selasa (6/10/2020).
Seperti yang terpantau di kawasan industri Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang. Buruh wanita maupun laki-laki, turun ke jalan kawasan industri tersebut. Meski begitu, massa demo tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker.
Dalam demo tersebut, buruh meneriakkan protes dan kekecewaan atas tindakan perwakilan rakyat di DPR RI yang mengesahkan UU Cipta Kerja tersebut tanpa adanya berunding dan komunikasi kembali dengan perwakilan para buruh.
“Janjinya pemerintah, anggota dewan dan perwakilan buruh, akan membahas pasal satu per satu. Tapi di tengah perjalanan, malah seperti kejar tayang lalu disahkan,” protes Budiono, Wakil Ketua DPC KSPSI Tangerang.
Menurutnya, pada hari ini sebanyak 14 ribu buruh yang mogok kerja dan turun ke jalan.
“Hampir semua para pekerja perusahaan melakukan aksi mogok kerja ini. Di Cikupa ada 14 ribu karyawan keluar semua,” ungkapnya.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia, Nining Elitos mengungkapkan bahwa Pengesahan UU Omnibus Law akan berdampak kepada meningkatnya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha atau pemilik pabrik serta Omnibus Law dianggap melancarkan misi pemerintah untuk kepentingan tertentu.
“Kalau boleh jujur, hampir setiap hari terjadi pelanggaran pengusaha terhadap buruh, saya setiap hari bertemu dengan buruh pabrik, bagaimana keluhan mereka, bagaimana ditempat kerja mereka, mayoritas tidak patuh terhadap payung hukum,” ungkap Nining.
Nining sendiri sangat menyayangkan regulasi yang tidak terbuka sejak awal.
Berdasarkan informasi yang beredar, demo protes pengesahan UU Omnibus Law ini akan dilaksanakan 3 hari berturut-turut. Mulai dari hari ini 6 Oktober 2020 hingga Kamis, 8 Oktober 2020.
(ANS)





