PENJURU.ID| Probolinggo – Jajaran dari TNI-AD Koramil 0820/08 Sukapura bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Probolinggo menertibkan sejumlah reklame diantaranya baliho, spanduk, poster dan banner bakal calon pemilu 2024 yang merusak pohon disepanjang ruas menuju wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Rabu (01/02/2023) sore.
Batikomsos Koramil 0820/08 Sukapura, Pelda N Dodik H mengatakan yang dicopot tidak hanya banner, poster, dan baliho bakal calon yang ditertibkan namun juga spanduk lainnya yang menyalahi ketentuan juga turut kami turunkan.
“Sudah kami dapati puluhan spanduk yang telah diamankan diantaranya yang menempel pada rambu-rambu lalu lintas, dan juga sejumlah pohon, ada yang juga yang dari tiang listrik,” Kata Dodik
Dikatakan Pelda Dodik, hingga saat ini pihaknya meminta kepada seluruh bakal calon beserta timsesnya untuk tidak memasang spanduk, banner, baliho, di tempat yang telah dilarang pemasangannya.
“Kalau nanti mereka melanggar peraturan yang ada, kita akan tertibkan. Selain itu, kita juga tidak akan pandang bulu, siapa yang melanggar akan kita tertibkan,” tegasnya.
Menurut Dodik, titik yang tidak boleh dipasang oleh para bakal calon pemilu 2024 terkait pemasangan spanduk maupun baliho adalah di trotoar, lampu merah, batang pohon, badan jalan maupun pinggir jalan sekalipun.
“Daerah-daerah itulah yang tidak boleh dipasang. Kita berharap para calon kandidat yang ingin bertarung di Tahun 2024 mendatang untuk tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku terkait pemasangan baliho dan spanduk maupun banner ataupun poster terkait sosialisasi masa pengenalan mereka,” sebutnya.
Sementara itu, Anggota Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Didik menginginkan para simpatisan atau para bakal calon untuk tidak merusak fasilitas umum, fasilitas sosial maupun akses dan aktifitas masyarakat lainnya, untuk pemasangan baliho, Banner, Poster, maupun spanduk.
“Kalau mereka memasang baliho, banner, poster, spanduk di pohon apalagi sampai dipaku atau ditempat yang dilarang berarti mereka melanggar peraturan yang ada. Tentunya kami dari penegak perda akan menertibkannya dan kami juga tidak akan pandang bulu, siapa pun yang melanggar akan kami tertibkan,” pungkasnya.
Prasojo





