PENJURU.ID | Jakarta – Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta membuat sebagian besar warga menjadi patuh terhadap Peraturan Pemerintah. Salah satunya menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Hal tersebut terbukti dengan banyaknya masyarakat yang menggunakan masker ketika beraktivitas diluar rumah dibandingkan dengan masyarakat yang melanggar. Selain menggunakan masker saat beraktivitas, masyarakat yang bepergian menggunakan transportasi umum juga diwajibkan menggunakan masker.
Dilansir dari Kompas.com, menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, mengatakan bahwa sekarang sangat sulit untuk menemukan warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik. Ia juga mengatakan bahwa sekarang lebih banyak masyarakat yang taat pada peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah salah satunya menggunakan masker.
“Mencari yang tidak pakai masker di ruang publik sekarang agak sulit. Yang lebih banyak orang patuh dibanding yang tidak patuh, lebih banyak yang disiplin menggunakan masker dibandingkan yang tidak menggunakan masker,” ungkap Arifin pada Jumat (18/09/2020).
Walaupun sudah banyak warga yang patuh pada peraturan, pekerjaan Satpol PP DKI Jakarta sekarang adalah mengedukasi masyarakat mengenai cara memakai masker yang baik dan benar yakni dengan menutup hidung dan mulut.
“Namun, saat ini yang kita tingkatkan adalah menggunakan masker dengan baik dan benar,” ujar Arifin.
Penetapan PSBB jilid 2 yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta berlaku selama 2 pekan mulai dari tanggal 14 hingga 27 September 2020. Penetapan tersebut dilakukan bukan tanpa alasan, Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur Rumah Sakit yang hampir penuh dan kasus positif Covid-19 yang kembali meningkat pada bulan September 2020.





