Tim Resmob Polres Jeneponto Kembali Ciduk Terduga Pelaku Curat

PENJURU. ID | Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yg dipimpin oleh Katim Aiptu Abd Rasyad melakukan Pengungkapan dan Penangkapan terduga pelaku pencurian berupa benda elektronik jenis Handphone.

Lel. SM, 27 yang diduga pelaku berhasil dibekuk tim Resmob di Jln. Sungai Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto pada, Sabtu (09/08/2023) sekitar pukul 05.00 Wita.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi  Anwar, SH,.MH bahwa pada tanggal yang dimaksud telah terjadi tindak pidana pencurian dengan cara terduga pelaku merusak pintu lalu masuk kerumah korban dan berhasil bawa kabur satu buah Handphone.

“Benar adanya tindak pidana pencurian berlokasi di jalan sungai kelara kelurahan Empoang yang pada saat itu terduga pelaku masih dalam Lidik dengan aksinya merusak pintu milik korban hingga berhasil menguasai satu buah Handphone.” beber Kasat Reskrim Polres Jeneponto

Diketahui And.Resky (korban) merupakan pelajar alamat Jln. Morra Dg Bilu, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto yang juga tempat kejadian perkara (TKP) pencurian 1 buah Handphone merk Xiomi yang saat itu disimpan diatas tempat tidur korban.

Atas kejadian tersebut pelapor An.Resky mengalami kerugian sekitar Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) hingga  melaporkan di SPKT Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut diatas Tim Pegasus Resmob yang dipimpin katim Aiptu Abd Rasyad bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan kasus pencurian yang sudah kerap meresahkan warga wilayah hukum kabupaten Jeneponto.

“Dari hasil informasi tentang keberadaan terduga pelaku kemudian tim bergegas menuju ke lokasi yang diketahun berlokasi di Jl Sungai Kelara, setiba tim dilokasi pelaku sempat melakukan upaya melarikan diri namun juga berhasil dibekuk tanpa perlawanan.” jelasnya

Usai tertangkap selanjutnya terduga pelaku Lel. SM dibawa ke Posko Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto untuk dilakukan IIntrogasi dan dari hasil Interogasi terduga pelaku An. Lel. SM telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian sesuai dengan laporan dari korban tersebut diatas.

Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) Buah Handphone merek xiomi Poco M3 warna biru dengan no imei 1 861460055770923 Imei 861460055770931, pelaku dan BB dibawa dan diamankan ke Mapolsek Binamu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Mail

Pos terkait