PENJURU. ID | Bantaeng – Pengungkapan pelaku tindak pidana penganiayaan bertempat di Kp. Salekoa, Desa Bontomatene, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, Senin (07/06/2021) pukul 10.00 Wita.
Diketahui identitas korban Lel Inisial R ( 48 ) Alamat TKP, Kp. Salekoa, Desa Bonto Matene, Kecamatan Sinoa, Bantaeng Sulsel. Sedangkan Identitas terduga Pelaku Lel. Syamsuddin ( 40 ) Petani, Alamat TKP.
Melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng menjelaskan kronologis terjadinya penganiayaan
bermula ketika Korban memperbaiki pipa air PDAM yang tersumbat, kemudian Lel Syamsuddin ( pelaku ) datang marah marah dan mengatakan / menyangka korban akan merusak / menutup pipa air yang masuk ke rumah pelaku.

“Tanpa tanya, Pelaku langsung menganiaya Koban dengan menggunakan Parang yang mengakibatkan luka terbuka pada pundak sebelah kiri dan luka robek pada telinga sebelah kanan.” jelas AKP ABD Haris Nicolaus, S.Sos., M.H (Kasat Reskrim Polres Bantaeng).
Mendengar insiden tersebut, Tim Resmob Polres Bantaeng dipimpin oleh Bripka Basiruddin bersama Personil Polsek Uluere langsung menuju TKP dan melakukan Penangkapan terhadap Pelaku di rumahnya. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti berupa sebilah parang diamankan di Polres Bantaeng untuk proses lebih lanjut.
Untuk Pelaku yang telah melakukan Penganiayaan Berat sebagaimana disangkakan pasal 351 (2) KUH Pidana. (TA/M)





