PENJURU. ID | Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yg dipimpin Kanit Resmob AIPDA ABD RASYAD, bersama anggota melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian.
Adapun lokasi penangkapan yakni di Kp. Bontorea, Desa Pallantikan, Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto, Kamis (03/03/2022) sekitar pukul 20.00 wita.
Dasar Penangkapan : Laporan Polisi nomor LP / B / 32 / II / 2022 / Res Jeneponto/ Sek Bangkala , Tanggal 24 Februari 2022.
Diketahui identitas pelaku Inisial IR (25) pekerjaan Buruh tani, Alamat Kp. Bontorea Desa Pallantikan Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto sedangkan Korban atas nama Gilang Bin Rudi (12), pekerjaan pelajar, alamat Kp Cikarro Desa Pallantikan Kabupaten Jeneponto.
Kanit Resmob Polres Jeneponto Aipda Abd. Razad mengungkap Kronologis kejadian Pada Minggu 20 Februari 2021 sekitar pukul 18.25 Wita, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian satu buah HP merek Vivo Y51 saat korban singgah shalat di Mesjid kemudian korban menyimpang HPnya di sadel motor miliknya.
“Saat itu pelaku yang belum diketahui identitasnya ( dalam lidik ) melakukan aksinya dengan cara mengambil satu buah HP di bawa sadel motor milik korban. “ungkap Abd. Razad
Usai sholat magrib, korban kemudian mengecek dan melihat HP miliknya sudah hilang atau di curi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000, Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan polisi diatas dan infomasi masyarakat bahwa terduga pelaku di wilayah Kabupaten Jeneponto tersebut sedang berada di rumah pelaku yang bertempat di kamp. Bontorea Desa Pallantikang Kecamatan Bangkala.
Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan baket terkait terduga pelaku dan dari hasil baket yang di kumpulkan.
“Saat diketahui keberadaan terduga pelaku, selanjutnya Tim menuju kelokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang sementara duduk diatas rumahnya tanpa ada perlawanan.” terang Abd. Razad
Saat penangkapan ditemukan Barang Bukti satu buah Hp Vivo Y51 warna hitam (warna aslinya Cristal Symphony) Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Bangkala guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pewarta: Mail





