PENJURU.ID | Kabupaten Bekasi | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Korps Indonesia Muda Kabupaten Bekasi mendapat laporan keluhan dari masyarakat terkait pengerjaan galian PDAM yang sudah berjalan sekitar 2 (Dua) minggu, mengganggu ketertiban dan ternyata tidak mengantongi izin dari Pemdes Karang Asih.
Menanggapi laporan yang ada, Devied ( Ketua DPC KIM ) bersama Dilla ( Ketua PBN KIM Kab. Bekasi ) beserta jajaran anggota mendatangi lokasi galian PDAM yang berada di sepanjang Jalan Kh. Fudholi, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara. Pada minggu, (24/04/2022) sore.
Bersama warga dan tim penjuru.id, Korps Indonesia Muda datangi lokasi galian dan mempertanyakan SOP dan perizinan kegiatan tersebut.
“Saat di lokasi, kami bertemu dengan para pekerja. Maksud kedatangan kami yaitu untuk bertemu langsung kepada pelaksana atau yang bertanggung jawab dalam pekerjaan ini. saya tanyakan SOP dan perizinannya, dan benar demikian tidak adanya izin dari Pemdes dan tidak menjalankan SOP sebagaimana mestinya.” terangnya.
Lanjut Devied, “Setelah mengetahui hal ini, kami terpaksa memberhentikan pekerjaan tersebut untuk sementara, dan kami juga sangat menyesalkan kepada pihak PDAM yang tidak responsif terhadap aduan-aduan serta pemberitaan dari media yang sudah tersebar. ” lanjutnya.
Setelah lakukan aksi penyetopan, Devied juga meminta kepada Arifin, selaku Kaur Perencanaan untuk bertemu dan duduk bersama dengan pihak Pemerintah Desa untuk membahas permasalahan yang ada.
Menanggapi permintaan untuk bertemu dengan Pemdes, Arifin menyampaikan perihal tersebut ke Kepala Desa dan langsung diadakan pertemuan di kediaman Samsu Dawam Kades Karang Asih. Saat pertemuan juga dihadiri oleh Kaur Kesra ( Wahyu Apriyanto ), Kaur Perencanaan ( Arifin ), Ketua LPMD ( Ardiansyah ), Ketua Karang Taruna ( Ogin ) dan Sekretaris Karang Taruna ( Alfid ).
Samsu Dawam ( Kades Karang Asih ) menjelaskan, bahwa benar kegiatan galian PDAM tersebut tidak kantongin izin dari Pemerintah Desa.
“Perlu diketahui, Kami (Pemdes) hanya menerima surat permohonan izin dari pihak PDAM. Pihak Desa belum mengeluarkan izin terkait pekerjaan tersebut,” Jelas Samsu Dawam.
Kepala Desa Karang Asih juga menegaskan, bahwasannya silahkan pekerjaan tersebut dihentikan. Dan pihak Pemdes mendukung tindakan yang dilakukan oleh KIM memberhentikan kegiatan galian PDAM.
“Kami dari pihak Pemdes setuju dan mendukung dengan dilakukannya penyetopan. Pasalnya, pekerjaan galian-galian seperti itu hanya membuat rusak wilayah, dan kami selaku Pemerintahan Desa sangat setuju adanya peran dari masyarakat maupun lembaga seperti KIM yang mengawasi dan memperhatikan lingkungan.” Ucapnya.
Di tempat yang sama, Dilla ( Ketua PBN KIM ) menyampaikan, bahwa Korps Indonesia Muda akan terus menjalankan fungsinya sebagai social control dan terus mengawasi kegiatan tersebut sampai adanya kejelasan dari pihak PDAM yang bertanggung jawab dalam hal tersebut.
“Banyak keluhan yang datang langsung dari warga kepada kami. terutama para pedagang, mereka yang tidak bisa berjualan karena tempat usahanya digali dan tidak adanya konfirmasi terlebih dahulu dan kompensasinya. Maka dari itu, kami (KIM) sebagai lembaga akan terus memperjuangkan hak-hak warga yang seharusnya diterima,” Tegas Dilla.
Lanjut Dilla, “Kami (KIM) siap bersinergi bersama Pemdes untuk terus mengawasi wilayah dan mencegah pekerjaan-pekerjaan yang sekiranya menyangkut kepentingan kenyamanan warga dan mencegah agar tidak terjadinya kerusakan lingkungan yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat.” Pungkas Dilla.