PENJURU.ID|JAKARTA- Tindak lanjut dari keputusan Gubernur Anis Baswedan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Pemerintah mengenakan sanksi sosial bagi pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi virus corona. Sanksi itu berupa membersihkan fasilitas umum.
Minggu (16/8/20), Kelurahan Sunter Agung melakukan Razia gabungan bersama TNi, Polri dan Satpol PP, di Pasar Bambu Kuning terletak di Jalan Baru Ancol Selatan RT 03/ RW 07, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok.
pelanggar PSBB pasar bambu kuning
Salah satu Polisi Pamong Praja Jakarta Utara yang turut dalam razia mengatakan tercatat sekitar 10 warga telah diberikan sanksi membersihkan fasilitas umum karena melanggar aturan tersebut. Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak mengenakan masker saat pergi ke pasar.
“Warga yang tidak mengenakan masker kami beri sanksi menyapu di area pasar,” katanya.
Sementara itu salah satu pedagang di pasar Bambu kuning Minak Rayo Her sangat mengapresiasi kegiatan razia gabungan yang di lakukan oleh Kelurahan bersama TNI dan Polri, agar penularan virus covid-19 ini bisa di hentikan.
“Saya sangat bersyukur dengan adanya pemeriksaan, ini salah satu upaya pencegahan penularan,” ungkapnya.
(Burhan)





