Tegakkan Prokes, Polsek Maron Gencar laksanakan Operasi Yustisi

PENJURU.ID | Probolinggo – Agar masyarakat tetap disiplin serta mematuhi anjuran pemerintah tentang disiplin protokol kesehatan, khususnya di wilayah Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Polsek Maron, bersama Forkopimka Maron, rutin melakukan operasi Prokes, yang kali ini berlangsung di Pertigaan Asmali, Desa Maron, Kecamatan Maron.

Selain menghentikan pengendara dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker, dalam pantauan media, Penjuru.id Selasa (19/01/2021) di Pertigaan Asmali, Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron, juga memberikan himbauan lewat pengaras suara (Mikrophone) kepada warga masyarakat Maron, yang melintas agar selalu mematuhi protokoler kesehatan.

“Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari program pemerintah guna menertibkan masyarakat, dalam mematuhi protokol kesehatan, terutama menggunakan masker berdasarkan Perda Propinsi Jawa Timur No. 02 tahun 2020 dan Inpres No.6 tahun 2020, sebagai upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid – 19, Terang,” Kapolsek Maron, Iptu. H. Samiran SH.

“Penegakan operasi yustisi protokol kesehatan, yang dilaksanakan bersama, Forkopimka Maron, telah berhasil menindak terhadap 13 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker dan diberi sanksi berupa sanksi sosial, menyapu membersihkan sampah, serta menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta membaca teks Pancasila, jelas,” Camat Maron, Mudjito.

( PRASOJO)

Pos terkait