TANGERANG – Hasil temuan investigasi tim media di Pergudangan Surya Balaraja Blok.E.22 Balaraja Tangerang perlu di jelaskan secara gamblang ke publik karena ada 2 kejadian di lokasi yang sama dalam waktu yang berbeda. Karena jika Bid Humas Polda Banten menyatakan bahwa Ditreskrimsus Polda Banten telah menindaklanjuti maka perlu diketahui rangkaian penyelidikan yang intensif dari pihak Ditreskrimsus Polda Banten tak lepas dari informasi yang diberikan oleh EA dan LAG.
Fakta kejadian di TKP atas temuan investigasi jurnalis tanggal 16 November 2021 sekitar pukul 16.45 WIB tak ada tindakan secara langsung dari Pihak Kepolisian. Berawal dari datangnya seorang perwira dari Polsek Balaraja yang ingin menjembatani temuan tersebut lalu hingga pukul 00.00 WIB tak ada anggota dari Ditreskrimsus Polda Banten yang hadir ke lokasi TKP.
Pada tanggal 17 November 2021 Tim Investigasi Media di undang oleh Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro. S.H.,S.I.K.,M.Si., bersama Kapolsek Balaraja di Rumah Makan seputaran Tangerang bertepatan dengan Giat Kapolresta bersama Mahasiswa, Kemudian esok harinya tanggal 18 November 2021 EA mendapatkan telepon dari salah satu Perwira Staff Bid Humas Polda Banten agar menghadap ke Kabid Humas Polda Banten AKBP. Shinto Silitonga saat tiba di Polda Banten tak ada Kabid Humas Polda dan di temuilah oleh Perwira melati satu dipundak yang menanyakan terkait temuan investigasi di pergudangan Surya Balaraja.
” Wartawan tak di perkenankan untuk Investigasi hanya Polisi dan PPNS yang berhak Investigasi.” kata Perwira melati satu di pundak staff Humas Polda Banten.
” Kalau saya tak boleh Investigasi apa berita yang saya tulis berdasarkan informasi masyarakat adalah berita bohong?, apa saya hanya menulis hasil Rilies Humas Polda Banten.” kata EA yang juga menjabat sebagai Pimred www.anekafakta.com.
Ditengah perjalanan pulang bersama Tim Investigasi Media dari Polda Banten, LAG mendapatkan informasi dari Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro.S.H., S.I.K, M.Si..
” Mas saya telah perintahkan Kapolsek Balaraja police line dan kasus saya limpahkan ke Polda Banten. ” kata Kombes Wahyu. Lalu untuk memastikan informasi tersebut Tim Investigasi Media meluncur ke TKP ditemui ada Gudang yang di Police line di Blok F10 bukan Blok E. 22.
Dan Tim Investigasi mengadakan pulbaket dari berbagai pihak yang ternyata pada tanggal 18 November 2021 ada kejadian Kasus Oknum Beacukai , Oknum TNi serta Oknum wartawan yang membuat kegaduhan hingga merusak pintu dan kasusnya di tangani oleh Resmob Polda Banten dan Ditreskrimum Polda Banten.
Pada tanggal 22 November 2021 EA dan LAG mendapatkan Surat undangan permintaan keterangan melalui pesan WAG dari Kompol Trishno Hadi Waluyo.SH., Nomor: B/1165/XI/Res.2.1/2021/Ditreskrimsus.
Pada tanggal 23 November 2021 Tim Investigasi Media di undang ngobrol bareng Perwira penyidik Ditreskrimsus Polda Banten di wilayah seputaran Serpong Tangerang untuk memastikan apakah ada hubungan antara Kasus Blok F. 10 dan temuan Tim Investigasi di Blok.E 22.
Tanggal 24 November 2021 sekitar pukul 11.00 Wib, EA dan LAG memenuhi panggilan dan memberikan ketetangan di ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Banten dan menandatangani beberapa lembar surat keterangan pemeriksaan.
Sekitar tanggal 27 November 2021 mulai berkembang berita bohong (hoax) melalui group WAG yang menyatakan EA ditangkep di Polda Banten lalu informasi penting dari salah seorang wartawan yang biasa mangkal di bid humas Polda Banten yang memberi informasi.
” Bunda saya mendapatkan perintah untuk menulis berita bahwa bunda memeras pengusaha 1 Milyar dan LAG di tahan di Polda Banten.” kata rekan jurnalis yang bisa dipercaya.
“Ini saya kirimkan bukti screen shot dan pesan suaranya.” tegas jurnalis tersebut.
” Kata Kabid Humas Bunda mau di keluarkan dari group IMM Polda Bali.” Imbuhnya.
Pada tanggal 26 November 2021 LAG mendapat informasi dari Perwira Penyidik Polda Banten bahwa memang benar ada oknum beacukai, Oknum TNI, Oknum Wartawan/LSM yang di tahan selama 3 hari dan besok akan mendapatkan penangguhan penahanan tapi saya tidak tau namanya dan Oknum TNI sudah di serahkan ke Kesatuannya.
Karena banyak berita miring yang terkesan ada pengiringan opini dan kriminalisasi Pers mala rilies berita terkait temuan Blok E. 22 baru di tayangkan tanggal 28 November 2021 dan Tim Investigasi mulai mendalami dan mengadakan pulbaket ada apa di Blok F. 10 Pergudangan Surya Balaraja Tangerang Banten.
Pada tanggal 1 Desember 2021 seorang pimpinan Redaksi Media Online menyatakan bahwa benar wartawannya di tangkap bersama oknum beacukai dan oknum TNI karena melakukan perusakan dan menyatakan tak bisa membela wartawannya karena merusak pintu kantor gudang di Blok F. 10 Pergudangan Surya Balaraja yang juga di kenal dengan istilah “Kolam Raja”.
“Kami respect dan menempatkan teman-teman media sebagai mitra strategis Polda Banten, sehingga sangat tidak mendasar diksi kriminalisasi media yang dibangun oleh EA,” kata Shinto di prees Rilies yang di keluarkan oleh Bid Humas Polda Banten pada Minggu,12 Desember 2021 .
Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan gelar perkara pada Jumat (10/12) untuk menentukan ada tidaknya perbuatan pidana atas informasi gudang ballpress ilegal tersebut.
“Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan bahwa tidak ada tindak pidana atas aktivitas ekonomi di gudang Balaraja tersebut. Barang tersebut jelas bentuknya, bukan barang bekas melainkan barang baru, jelas dokumennya dan barang-barang tersebut tidak berasal dari importasi yang ilegal.
“Perlu di ketahui Penyidik Unit 1 INDAG Polda Banten tak punya informasi selain dari keterangan EA dan LAG lalu mengapa tak menghadirkan Tim Investigasi Media saat Gelar Perkara?. ” Kata Penasehat Media Online Independen (MIO) -Indonesia Lilik Adi Goenawan.S.Ag pada awak Media Minggu,(12/12/2021).
” Sebelum Bid Humas Polda Banten Rillies Berita terkait temuan Tim Investigasi tadi malam hingga pukul 02.00 Wib juga di undang oleh Perwira Paminal Polda Banten untuk mendalami Laporan Terkait Kriminalisasi Pers yang dialami oleh EA. ” imbuhnya.
” Silahkan buka juga informasi ke publik terkait oknum beacukai, oknum TNI dan Oknum Wartawan yang ditahan dan mendapatkan penanguhan penahanan dari Polda Banten dan itu penting supaya clear.” tegasnya.
” Terkait pengaduan terhadap 2 orang Pamen Bidhumas Polda Banten serta seorang perwira di Polsek Balaraja ke Divpropam Polri, memang benar sudah di laporkan ke Divpropam Mabes Polri pada Jumat, (9/11/2021) sesuai bukti, fakta dan saksi yang kami punya.” jelasnya.
“Perlu di ketahui EA mempunyai track record yang jelas sudah mendapatkan berkali kali penghargaan wartawan dari Polda Banten bukan dari Organisasi Media, Saya pun sudah berkonsultasi pada Ketua Umum MIO-INDONESIA dan senior kami Ketua PPWI Wilson Lalengke.” pungkasnya.(Tim Media)





