Tak Tahan Dianiaya, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dipolisikan

Tak Tahan Dianiaya, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dipolisikan
Tak Tahan Dianiaya, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dipolisikan

PENJURU.ID, TANGERANG – Yanah Apriyanty (40), warga Komplek Perumahan Mutiara Garuda Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, melaporkan suaminya CIW yang notabene merupakan anggota DPRD Kabupaten Tangerang ke Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (8/5/2020) sekira pukul 22.00 Wib.

Usut punya usut, Yanah Apriyanty merupakan istri siri kedua dari CIW dan sudah menikah secara agama sudah cukup lama.

Yanah nekat melaporkan suami sirinya, karena dirinya merasa sudah tidak kuat lagi dianiaya dan kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menurut keterangan Jaro Asmat, setelah kejadian korban bercerita kepada dirinya bahwa telah dianiaya oleh CIW yang merupakan suami siri nya dirumahnya. Korban bercerita dengan luka lebam yang tampak dibagian wajahnya.

Korban bersama Asmat langsung melaporkan anggota DPRD tersebut dengan LP no TBL/B/398/V/2020/PMJ/Restro Tangerang Kota, dengan kasus Penganiyaan Pasal 351 KUHP.

“Lantaran saya Jaro, saya menerima laporan dari warga, hingga diajak untuk mendampingi membuat laporan oleh korban ke Polres Metro Tangerang Kota,” tegas Asmat melalui telepon selulernya Senin (11/5/2020).

Setelah lapor polisi, korban langsung melakukan visum ke rumah sakit untuk melengkapi dugaan kasus penganiayaan tersebut. “Saat ini kasus tersebut lagi ditangani Polres Metro Tangerang Kota,” terang Asmat.

Kasus penganiyaan ini dilakukan oleh tiga orang, yaitu istri pertama CIW, istri ketiga CIW dan CIW sendiri.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatshApp CIW pun mengakui perbuatannya yang teah melakukan penganiayaan.

“Urusan privat rumah tangga gak ada penganiayaan saksi asmad dan Uki ada dirumah saya di komplek Garuda,Udah lama gak pernah ketemu,” Pungkasnya. (*)

Pos terkait