Surat Permohonan Klarifasi AWK Salah Alamat,Terkesan Intimidatif Terhadap Kultur Akademis

PENJURU.ID | JIMBARAN – Saya menerima dua surat undangan permohonan klarifikasi dari Wedakarna, surat pertama undangannya bertempat di gedung DPD DPR RI Provinsi Bali jam 12.30 Wita lalu disusul surat ke dua dengan perubahan tempat dan jam menjadi jam 8.30 WITA di Kampus Unud Bukit jimbaran.

Selang waktu saya menerima surat ini sekitar 2 jaman . Surat pertama saya memutuskan untuk tidak datang karena surat itu salah alamat karena harusnya ditujukan pada media yang memberitakan, surat ke dua saya memutuskan datang karena kewajiban saya menghormati lembaga, dan pimpinan.
Saya datang bukan untuk memenuhi surat undangan tersebut.

Surat yang ditujukan ke saya ini salah alamat,Karena jika merujuk UU Pers pasal 1,5,11 dan 15 dan Peraturan Dewan Pers harusnya surat permohonan klarifikasi ini ditujukan pada media yang memberitakan bukan kepada saya selaku akademisi/ pengamat sosial yang diminta berpendapat soal videonya di tiktok.

Wedakarna harusnya merujuk UU pers lex specialis atas KUHP untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi.

Bahasa undangan klarifikasi terkesan sangat intimidatif terhadap kultur akademis. Surat yang ditujukan ke saya ini aneh, sebagai pejabat publik meminta klarifikasi kepada akademisi yang menjalankan fungsi akademiknya untuk mengkritik pejabat publik jika memang dibutuhkan.

Karenanya saya menganggap ini tidak penting dan salah salah alamat dan terkesan intimidatif.

Jika tidak ingin dikritik maka jangan jadi pejabat publik. Kritik yg dilakukan oleh masyarakat/konstetuen, pengamat adalah kanal agar demokrasi berjalan sebagaimana mestinya dan publik tetap jadi kontrol sosial atas jalannya kekuasaan.

Sekali lagi komentar saya terhadapnya dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik bukan personal.

Karenanya surat permohonan klarifikasi ini adalah sesuatu yang lucu, aneh bin antik.

Catatan penting bagi setiap pemimpin/politisi adalah, yang lebih penting dari kekuasaan dan ambisi politik adalah bekerja dengan kesadaran publik

I Gede Kamajaya.S.Pd.M.Si
Dosen FISIP Universitas Udayana

Pos terkait