PENJURU.ID || LEBAK – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Banten Menggugat LSM ABM soroti terkait penetapan hasil tender pengadaan barang dan jasa BPJB lebak kategori pekerjaan konstruksi paket kegiatan Pembangunan Sumur Dalam Terlindungi Ds. Cilangkahan/ Kec. Malingping melalui Dinas Sumber Daya Air Kabupaten lebak kode tender 5493098 yang dimenangkan penyedia CV. Ananda Pratama, alamat Komplek Green Hills Blok C3 No. 15 Seruni Pandeglang – Banten.
LSM ABM juga telah meminta Pemkab Lebak melalui surat laporan pengaduan ditujukan kepada Kepala Inspektorat Kab. Lebak selaku Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada tanggal 03 Juni 2021 lalu agar dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Menurut hasil analisa kajian penelusuran LSM ABM, penyedia CV. Ananda Pratama diketahui telah memenangkan tender PJB lebih dari ketentuan aturan yang berlaku yakni Perpres 12/2021 perubahan atas Perpres 16/2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Seperti disampaikan Ketua LSM ABM, Agus S Willys, kepada awak media mengatakan bahwa, telah dijelaskan didalam aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) serta tertera pada dokumen tender paket kegiatan, khusus untuk pengadaan konstruksi dan jasa lainnya harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP). Adanya poin dimana untuk pekerjaan yang dikerjakan dalam waktu bersamaan dibatasi hanya sampai dengan 5 paket kegiatan saja.
“Tapi kenapa, hal itu tak diindahkan Pokja ULP, seakan diabaikannya evaluasi konfirmasi/verifikasi terlebih dahulu. Padahal diinformasikan melalui laman website lpse.go.id kan sudah jelas kalau perusahaan tersebut sedang atau melaksanakan 5 paket secara bersamaan. Ini jelas kangkangi Perpres PBJP, seperti halnya Pasal 5 Kebijakan PBJ poin B tertera antara lain : melaksanakan PBJ yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif. Juga, pada pasal 6 Prinsip PBJ yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Atau apakah pihak Penyedia sendiri sengaja mengelabui ataupun berbohong dengan niat memalsukannya pada penyerahan dokumen tender itu,” ungkapnya.
Namun jika ternyata diakibatkan oleh penyedia, dengan sengaja melampirkan dokumen palsu saat tender atau apabila ditemukan bukti bahwa peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan, serta apabila pekerjaan tersebut menyebabkan SKP peserta tidak memenuhi, maka dinyatakan gugur, dikenakan sanksi daftar hitam dan pencairan jaminan penawaran (apabila ada), dapat dilakukan.
“Apalagi memang dilakukan sejak awal secara terencana atau terjadi koorporasi atau persaingan tidak sehat. Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduannya itu kepada APIP (Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah) disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik untuk dilanjutkan kepada Aparat Penegak Hukum,” tambahnya.
Pejabat Pengadaan, Pokja ULP PBJ, dan PPK Kegiatan Harus Ikut Bertanggung Jawab
Dugaan akibat tidak dilaksanakannya secara cermat evaluasi klarifikasi/verifikasi prosedur mekanisme pelaksanaan dalam menetapkan pemenang suatu kegiatan. Ketua LSM ABM juga menduga adanya koorporasi atau keberpihakan Pejabat Pengadaan/Pokja ULP terhadap perusahaan penyedia (CV. Ananda Pratama) yang sudah terkoordinasi sejak awal proses lelang.
“Jika benar terbukti, Ini bukan lagi soal tidak cermatnya karena malas atau kecerobohan saja, itu jelas telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. Pejabat Pengadaan, Tim Pokja ULP, PPK di Kegiatan itu pun harus ikut mempertanggungjawabkannya. Selain Berkaitan dengan Etika Pengadaan Barang/Jasa Perpres PBJ, juga bertentangan dengan pasal 17 ayat (1) Undang-undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Maka dari itu, Kami juga meminta kepada Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) beserta APIP nantinya harus berani mengambil tindakan,” kepada seluruh pihak yang berkaitan didalamnya tadi agar ikut mempertanggungjawabkannya.” katanya.
Untuk menindaklanjutinya surat laporan pengaduan yang telah dilayangkan sebelumnya, perwakilan LSM ABM bersama awak media telah mendatangi kantor Inspektorat Daerah Kabupaten dan ditemui oleh Sekretaris Inspektorat, Mila Karmila Murni Ningsih, pada hari Senin kemarin, (14/06/2021).
Dikatakan Sekretaris Inspektorat, terkait hal itu telah dikajinya serta dilaporkan kepada Inspektur, untuk kemudian ditindaklanjuti kembali dengan melayangkan surat kepada pihak BPBJ Kabupaten Lebak, yang sudah dikirimkan pada hari Jum’at, (11/06/2021) minggu kemarin.
“Sudah kami sampaikan ke Pak Inspektur, dan Jum’at kemarin, pihak Inspektorat pun telah surat ke UKPBJ (BPBJ Lebak_red). Untuk selanjutnya kita tinggal menunggu saja seperti apa nanti hasil klarifikasinya,” ucap Mila Karmila yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak itu.
Diinformasikan, CV Ananda Pratama diketahui memiliki 6 Paket Kegiatan yang sedang dilaksanakan atau akan dikerjakan dalam waktu bersamaan. Antara lain sebagai berikut :
1) Kegiatan Belanja Pembangunan TPT Sungai, Pengadaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya Kode paket 17111099 yang dimenangkan oleh CV. ANANDA PRATAMA dengan jadwal kontrak tanggal 02 Maret 2021.
Sumber : lpse.bantenprov.go.id
2). Kegiatan Pembangunan Broncaptering Ds. Cireundeu / Kec. Cilograng Kode tender 5485098 dan di menangkan oleh CV. ANANDA PRATAMA dengan jadwal penetapan pemenang tanggal 07 April 2021.
Sumber : Ipse.lebakkab.go.id
3). Kegiatan Pembangunan Sumur Dalam Terlindungi Desa Panamping Kec. Bandung Kode tender 4354245 dan di menangkan oleh CV. ANANDA
PRATAMA dengan jadwal penetapan pemenang tanggal 22 April 2021.
Sumber : lpse.serangkab.go.id
4). Kegiatan Pembangunan Sumur Dalam Terlindungi Desa Panenjoan Kec. Carenang Kode tender 4357245 dan di menangkan oleh CV. ANANDA
PRATAMA dengan jadwal penetapan pemenang tanggal 22 April 2021.
Sumber : lpse.serangkab.go.id.
5). Kegiatan Pembangunan Sumur Dalam Terlindungi Ds. Sangiang Tanjung/ Kec. Kalanganyar Kode tender 5502098 dengan jadwal penetapan pemenang tanggal 23 April 2021.
Sumber : lpse.lebakkab.go.id
6). Kegiatan Pembangunan Sumur Dalam
Terlindungi Ds. Cilangkahan / Kec. Malingping Kode tender 5493098 dan di menangkan oleh CV. ANANDA PRATAMA
dengan jadwal penetapan pemenang tanggal 23 April 2021.
Sumber : lpse.lebakkab.go.id
(*)





