Pokja ULP Kabupaten Lebak Dinilai Tidak Cermat Dalam Menentukan Pemenang Lelang

PENJURU.ID || Banten – Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa UPBJ Pokja Pemilihan beserta PPK Dinas Cipta Karya Pemkab Lebak dinilai kurang cermat dalam melakukan evaluasi dan menentukan pemenang lelang. Hal tersebut disampaikan DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Banten Menggugat ABM melalui Ketua Umum, Agus Sutrisna Willys, (03/06/2021).

Agus S Willys menjelaskan, evaluasi itu sebagaimana tertuang dalam lampiran Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia Lampiran II Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 07/Prt/M/2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Bacaan Lainnya

“Ada satu perusahaan dengan inisial CV AP, pada saat yang bersamaan memenangkan paket lelang Pembangunan Sumur Dalam Terlindungi Desa Sangiangtanjung, Kec. Kalanganyar dan Pembangunan Sumur Dalam Terlindungi Desa Cilangkahan, Kec. Malingping dan berdasarkan penelusuran kami, di dalam proses semua tender ada persyaratan kualifikasi kemampuan keuangan untuk perusahaan kecil yang di sebut SKP (sisa kemampuan paket). Karena didalam Perpres bahwa khusus untuk pengadaan konstruksi harus memperhitungkan sisa kemampuan paket (SKP) dengan perhitungan SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket Pekerjaan Konstruksi yang sedang dikerjakan, artinya untuk pekerjaan yang akan dikerjakan dalam waktu bersamaan dibatasi hanya sampai dengan 5 paket,”jelasnya.

Dirinya juga menduga adanya korporasi yang tidak benar antara Pokja Pemilihan, PPK serta Penyedia, hal ini dibuktikan dengan adanya kesalahan dalam proses evaluasi dan ini bertentangan dengan Perpres.

”Berdasarkan fakta yang ada pada kami, Penyedia CV. AP telah memenangkan tender lebih dari 6 paket pekerjaan yang seharusnya dimana dalam Dokumen Lelang kualifikasi kemampuan keuangan untuk perusahaan kecil yang di sebut SKP (sisa kemampuan paket),”katanya.

Dilanjutkan Agus Willys, dalam melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa, perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dikenakan sanksi diantaranya, membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan) dan dalam proses lelang tersebut tidak mengedepankan prinsip pengadaan barang/jasa (efesiensi, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel) sebagaimana tertuang pada Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018.

“Atas segala yang terjadi, kami menegaskan kepada Pokja atau ULP Kab. Lebak dan PPK pada kegiatan tersebut untuk membatalkan kontrak, dikarenakan Kontrak batal demi hukum  terjadi atas tidak terpenuhinya syarat obyektif berkontrak,”lanjutnya.

“Atas dasar ini, kami telah melayangkan surat pengaduan ke Inspektorat Kabupaten Lebak sebagai APIP,”tambahnya. (Adhisena)

Pos terkait