Sita 2 Motor dan Sajam, Polrestabes Bandung Bekuk Pelaku Kasus Kriminal Jalanan

Polrestabes Bandung merilis pengungkapan kasus kejahatan jalanan, Selasa 23 November 2020.

PENJURU.ID | Bandung – Satreskrim Polrestabes Bandung membekuk 16 pelaku dari 14 kasus kriminal jalanan seperti pembobolan rumah, penodongan, hingga penganiayaan. Para pelaku ditangkap dalam rentang 2 pekan terakhir.

Jadi mulai dari kasus yang todong, kasus senjata tajam, dan kemudian rusak kunci. Kemudian, menggunakan kunci palsu, membawa sajam dan pencurian barang,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, di Mapolrestabes Bandung, Senin (23/11).

Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 2 sepeda motor, pisau atau golok, kunci palsu, ponsel, hingga sertifikat tanah. Ulung kemudian menjelaskan waktu operasional para pelaku dalam melakukan aksi kriminalnya.

Waktu kejadiannya itu pada saat jam 06.00 WIB hingga 12.00 WIB siang terjadi 3 kasus. Lalu, jam 12.00 WIB hingga jam 18.00 WIB sebanyak 3 kasus, jam 18.00 WIB sampai 24 00 WIB sebanyak kasus 4. Kemudian, dari jam 24.00 WIB sampai 06 00 WIB sebanyak 4 kasus,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku ditetapkann sebagai tersangka. Mereka dijerat berbagai Pasal antara lain Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan penjara paling lama 5 tahun. Lalu, Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain itu, pelaku disangkakan Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa sajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 351 KUHP penganiayaan dengan luka berat ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

(YMA)

 

Pos terkait