PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi – Gugatan sengketa lahan tanah ahli waris Almarhum (Alm) Goeteng Bin H.Aman sebagai penggugat masih terus berjalan. Kali ini perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi datang ke lokasi untuk melakukan sidang lapangan yang berlokasi di Desa Karang Sentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (17/01/2025).
Sebagai tergugat pertama yaitu PT Arrayan group Perumahan Villa Kencana Cikarang (Perum VKC) dengan luas tanah 4.3 hektare, dan tergugat ke-2 Sarpadi dengan luas tanah 1.3 hektare.
Sidang lapangan dilakukan untuk mengecek batas lokasi yang disengketakan. Hadir dalam sidang lapangan tersebut, pihak Alm. Goeteng didampingi Tim advokat Komarudin Simanjuntak sebagai kuasa hukumnya dan kuasa hukum dari pihak tergugat pertama PT Arrayan group, sedangkan pihak tergugat ke-2 tidak hadir.
Menurut Yani Taslimah selaku cucu dari ahli waris Alm. Goeteng, bahwasanya pihaknya sama sekali tidak pernah melakukan akad jual-beli kepada PT Arrayan group.
“Kami sama sekali tidak pernah melakukan hibah maupun jual-beli, adapun PT Arrayan memiliki surat itu asalnya dari mana, harus bisa dipertanggung jawabkan, sedangkan surat aslinya ada di saya,” ucap Yani.
“Saya berharap dengan kehadiran pihak Pengadilan Negeri untuk memberikan informasi terkait batas tanah yang menjadi sengketa segera selesai, dan kami tidak merasa menjual belikan,” ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan Yusper Pengabean, selaku tim kuasa hukum advokat Komarudin Simanjuntak. Ia mengatakan hari ini ada sidang dari pihak PN Kabupaten Bekasi, dengan memberikan informasi batas tanah yang menjadi objek.
“Klien kita hari ini menunjukkan batas-batas yang menjadi objek gugatan bahwa itu memang ada dan nyata, dan dari pihak tergugat tidak ada yang menyangkal,” ujarnya.
Perlu diketahui lanjut Yusper, bahwa ada dua gugatan dalam perkara ini yang diajukan ke PN Kabupaten Bekasi.
“Pertama kepada PT Arrayan group dengan luas tanah 4.2 hektare dan yang ke-2 kepada Sarpadi dengan luas tanah 1.3 hektare. Gugatan ini sudah berjalan kurang lebih dari bulan Agustus 2024,” jelasnya.
Tim kuasa hukum Alm. Goeteng juga mengatakan, Minggu depan tepatnya tanggal 22 Januari 2025 akan digelar sidang untuk pemanggilan saksi-saksi dari pihak penggugat.
“Pemanggilan saksi-saksi pada sidang tanggal 22 Januari, untuk memperkuat dalil-dalil kita. Pihak Arrayan mengklaim sudah memiliki sertifikat, akan tetapi klien kami memiliki bukti dasar yaitu kikitir pajak, itu nanti akan dibuktikan di pengadilan,” sambungnya.
“Yang jelas kami berharap PN Kabupaten Bekasi maupun Hakim memberikan keadilan seadil-adilnya untuk klien kami,” pungkasnya.
Namun sangat disayangkan, dalam sidang lapangan tersebut pihak PT Arrayan group yang diwakili kuasa hukumnya enggan memberikan komentar, begitu pula dengan pihak pengadilan yang menyarankan untuk datang langsung ke humas.