FIRMA HUKUM SUBUR JAYA & REKAN-FERADI WPI Mendampingi Korban ber-inisial “BLG” di Polsek Mranggen-Demak

Demak – Sabtu 23 Mei 2026, Polsek Mranggen, Raya Mragen No.40, Peribalan, Mranggen, Kec. Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Hadir Tim Subur Jaya Lawfirm dari Organisasi Advokat FERADI WPI, nampak hadir Ketua Umum Advokat FERADI WPI Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. beserta Kadiv DPP FERADI WPI Basriyanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., beserta Kadiv DPP FERADI WPI David Agus Winoto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mendampingi aduan dari kliennya yang bernama inisial BLG, terkait dugaan Pidana Perzinahan yang diduga memenuhi unsur Pasal 411 KUHP Nasional, dan dugaan memenuhi unsur dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan diduga juga memenuhi unsur UU Nomor 1 Tahun 2024 PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2OO8

TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ( UU ITE ).

 

“Aduan sudah kami berkas beserta alat bukti awal dan diterima di Bagian Sium dan mendapat tanda terima. Kami mengucapkan terimakasih atas respon cepat penerimaan aduan kami oleh Polsek Mranggen”, ujar David Agus Winoto

 

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pos terkait